RELATIF.ID, GORONTALO__Aliansi Pemuda Mahasiswa Dan Rakyat Peduli Keadilan Menuntut Sengketa Lahan Keluarga Pang Moniaga, kembali gelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Limboto. Kamis (08/01/2026).
Sebelumnya aliansi yang sama mengelar aksi unjuk rasa di Bandara Djamaludin Gorontalo dengan tuntutan pembayaran lahan dari keluarga Pang Moniaga yang sudah memiliki putusan Mahkamah Agung Dengan No: 3009 K/Pdt/2023.
Adapun beberapa poin tuntutan masa aksi yakni:
1. Objek Sengketa Yang Berada Dilahan Penerbangan Bandara Djalaludin Gorontalo Seluas 7448 M² Adalah Milik Sah Dari Masyarakat Atas Nama Pang Moniaga Berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Dengan No: 3009 K/Pdt/2023.
2. Mendesak Keseriusan Dari Pengadilan Negeri Limboto Sebagai Lembaga Yang Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Integritas Dan Keadilan Di wilayah Hukum Kabupaten Gorontalo, Berdasarkan Visi-misi Pengadilan Memberikan Layanan Hukum Berkeadilan & Meningkatkan Kredibilitas Serta Transparansi, Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Sengketa Tanah Yang Berada Dilahan Bandara Djalaludin Gorontalo.
3. Mendesak Pengadilan Negeri Limboto Untuk Mengeluarkan Teguran Atau Peringatan Keras Kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo Dan Pihak Bandara Djalaludin Gorontalo Selaku Para Tergugat Yang Dianggap Tetap Mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Dengan No: 3009 K/Pdt/2023. Tentang Sengketa Tanah Yang Berada Dilahan Bandara Djalaludin Gorontalo.
4. Mendesak Pengadilan Negeri Limboto Untuk Segera Mengeluarkan Surat Eksekusi Kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo Dan Pihak Bandara Djalaludin Gorontalo Untuk: Segera Melakukan Pembayaran Atas Sengketa Tanah Yang Berada Dilahan Bandara Djalaludin Gorontalo.
Lewat orasinya jendral lapangan, Ruth Panigoro mempertanyakan integritas dari pengadilan Negeri Limboto yang di duga mengabaikan putusan mahkamah Agung.
“Kami hadir di pengadilan negeri limboto untuk mendesak mengeluarkan surat eksekusi, pengadilan negeri limboto sudah tahu bahwa telah keluar putusan Mahkamah Agung”, tegas Ruth.
“Di depan pengadilan ini kami meminta agar hak masyarakat segera di tuntaskan, semua sudah tahu bahwa bandara Djalaludin Gorontalo saat ini berdiri di atas sebidang tanah masyarakat yang belum dibayarkan haknya.” Tambahnya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa akan terus mengawal apa yang menjadi tuntutan agar pihak Bandara Djamaludin Gorontalo melakukan pembayaran lahan yang digunakan saat ini.
“Komitmen kami untuk tetap memperjuangkan hak masyarakat yang diduga telah dilecehkan oleh pihak Bandara olehnya pengadilan harus berperan sesuai dengan fungsinya jangan sampai kami menduga bahwa pengadilan ikut ritme pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah mempermainkan hak masyarakat.” Tegasnya lagi.



