kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Opini

‘Cita-citaku’ Jadi Gagal Ketika Statistik Kekerasan Mengkhianati Perempuan

120
×

‘Cita-citaku’ Jadi Gagal Ketika Statistik Kekerasan Mengkhianati Perempuan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Alyssa Zaharany Idjham (KOHATI Komisariat Ekonomi-HMI Cabang Limboto).

Dok. Pribadi.

RELATIF.ID, GORONTALO (OPINI) – Lagu ‘Cita-citaku’ karya The Panasdalam mungkin akan menjadi salah satu lagu yang paling tidak relevan dengan realitas hari ini.

Dalam lagu tersebut, perempuan digambarkan hidup lebih aman dari laki-laki. Bahkan ketika (maaf) perempuan yang auratnya nyaris tidak nampak, laki-laki rela berkorban.

Dinosaur

Realitas ini dapat dipahami bahwa perempuan justru semakin sulit hidup aman di ruang yang seharusnya paling melindungi, baik itu di rumah maupun di lingkungan pendidikan.

Ini bukan omong kosong. Cukup ketik saja kata kunci “kasus kekerasan atau pelecehan seksual” di Google. Berita-berita itu tidak berasal dari satu dekade lalu, melainkan terjadi dalam hitungan minggu, bulan, bahkan hari.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Provinsi Gorontalo memang sempat menunjukkan penurunan drastis, dari 30 kasus pada Juli 2023 menjadi hanya 2 kasus pada Agustus 2023. Kekerasan yang tercatat didominasi kekerasan seksual, fisik, dan psikis.

Namun optimisme statistik ini runtuh ketika dihadapkan pada laporan sepanjang tahun 2025, yang mencatat 305 kasus kekerasan terhadap perempuan di seluruh Provinsi Gorontalo.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) mencatat, pada tahun 2024, Kabupaten Gorontalo hanya 2 kasus (kode wilayah 75.01).

Fluktuasi data tersebut menimbulkan keraguan bagi Alyssa Zaharany Idjham, salah satu kader KOHATI Komisariat Ekonomi-HMI Cabang Limboto.

Menurut dia, angka-angka ini justru menimbulkan pertanyaan serius: apakah kekerasan benar-benar menurun, atau justru sistem pelaporannya yang lumpuh?

“Penurunan angka yang ekstrem dalam waktu singkat secara ilmiah tidak bisa langsung dimaknai sebagai keberhasilan kebijakan. Ini justru menunjukkan kemungkinan kegagalan sistem pelaporan dan perlindungan korban,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Penurunan Angka atau Ilusi Keamanan?

Menarik Untuk Anda :  Seorang Perempuan Di Gorontalo Diduga Alami Pelecehan Seksual Oleh Tetangganya

Dalam metodologi kebijakan publik, data yang fluktuatif tanpa sistem pencatatan yang konsisten merupakan indikator underreporting.

Fenomena ini lazim dalam kasus kekerasan berbasis gender, di mana korban memilih diam karena takut stigma, relasi kuasa yang timpang, serta rendahnya kepercayaan terhadap aparat dan institusi layanan.

Secara sosiologis, dalam teori structural violence yang dikemukakan Johan Galtung dijelaskan bahwa, ketika negara gagal menyediakan ruang aman bagi korban, maka kekerasan tidak pernah benar-benar hilang-ia hanya dipindahkan dari statistik ke ruang sunyi.

Dalam konteks ini, Alyssa menuturkan, angka yang relatif rendah justru menandakan meningkatnya ketakutan korban untuk melapor, bukan menurunnya kekerasan itu sendiri.

“Selama korban masih takut bicara dan pelaku merasa aman, negara telah gagal menjalankan mandat konstitusinya. Diamnya korban adalah cermin absennya perlindungan negara,” tuturnya.

Dari Angka ke Tanggung Jawab Negara

Keberhasilan penanganan kekerasan terhadap perempuan seharusnya tidak diukur dari rendahnya angka laporan, melainkan sejauh mana korban merasa aman untuk melapor, memperoleh keadilan, dan pulih secara bermartabat.

Jaminan hak atas rasa aman dan perlindungan dari diskriminasi juga diatur dalam konstitusi melalui Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih jauh, Alyssa menyebut, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga secara tegas mewajibkan negara-termasuk pemerintah daerah melakukan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Namun, jika kasus masih didominasi kekerasan seksual, fisik, dan psikis, maka jelas kebijakan negara maupun daerah belum menyentuh akar persoalan.

“Negara hadir secara administratif, tetapi absen secara substantif,” katanya.

Kekerasan Simbolik dan Politik Data

Dalam kajian hukum administrasi negara, kegagalan memberikan perlindungan efektif dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, terutama ketika negara lebih sibuk melaporkan angka ketimbang memperbaiki mekanisme layanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis korban.

Menarik Untuk Anda :  Diduga Ciptakan Instabilitas, Tangkap dan Adili Yosar Kembali Disuarakan

Pierre Bourdieu bilang, ini sebagai kekerasan simbolik. Bahasa, data, dan kebijakan digunakan untuk menormalisasi ketidakadilan. Statistik yang dipresentasikan tanpa konteks justru membungkam pengalaman korban.

“Kalau orang Gorontalo bilang: “baku-baku akal jo, yang penting kompak,” celetuknya.

Alih-alih memberi rasa aman, narasi penurunan angka justru berpotensi menjadi ilusi keamanan yang menyesatkan.

“Perempuan tidak butuh statistik yang terlihat aman, melainkan sistem yang benar-benar berani berpihak,” pungkas Alyssa. (*)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312