kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKabupaten GorontaloPeristiwa

Kuasa Hukum Korban Tempuh Jalur Pengadilan Atas Truk Kontainer Milik PT MLB Hantam Rumah Warga Tibawa

317
×

Kuasa Hukum Korban Tempuh Jalur Pengadilan Atas Truk Kontainer Milik PT MLB Hantam Rumah Warga Tibawa

Sebarkan artikel ini
Foto atas: kontainer menabrak rumah. Foto bawah: tim kuasa hukum korban saat diwawancarai.

RELATIF.ID, GORONTALO – Kecelakaan tragis yang menimpa satu keluarga di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, pada Jumat, 5 Desember 2025, tidak hanya menyisakan luka fisik berat.

Selain menghancurkan satu unit rumah, peristiwa ini juga meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi para korban, yang hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 06.00 WITA. Sebuah truk kontainer bermuatan dengan nomor polisi DM 8908 BA tiba-tiba melaju tak terkendali hingga masuk ke pekarangan rumah milik Abdul Rahman Pakaya.

Diketahui Kontener milik perusahaan PT. MLB.

Belakangan diketahui, Truk kontainer yang menghancurkan pagar dan menabrak struktur bangunan rumah hingga nyaris rata dengan tanah itu, milik PT. Mitra Lintas Barito (PT. MLB).

Akibat benturan keras itu, empat orang penghuni rumah mengalami luka berat dan harus dirawat di RSUD MM Dunda Limboto. Salah satu korban diketahui merupakan seorang ibu yang tengah mengandung.

Hasil Pemeriksaan Polisi, Pengemudi Diduga Dalam Keadaan Mabuk

Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan oleh Polres Gorontalo ditempat kejadian (TKP), pengemudi truk diduga mengemudi dalam kondisi tidak wajar, yakni berada di bawah pengaruh alkohol.

Kendaraan expedisi ini sudah dikenakan garis polisi.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kecelakaan bukan semata insiden lalu lintas biasa, melainkan kelalaian serius yang membahayakan nyawa orang lain.

Selain luka fisik, para korban juga mengalami trauma psikologis berat akibat kejadian yang sangat mengerikan di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.

Keluarga Korban Menunggu Pertanggungjawaban, Perusahaan Tak Datang

Pihak keluarga korban mengaku sempat menunggu pertanggungjawaban pihak perusahaan milik kendaraan ekspedisi tersebut.

Namun, hingga beberapa hari usai kejadian itu, pihak perusahaan tak kunjung datang untuk bertanggungjawab.

“Karena sudah beberapa hari kami menunggu dan pihak perusahaan tidak juga datang untuk bertanggung jawab. Maka kami mendatangi langsung pihak perusahaan,” ujar salah satu pihak keluarga korban, Yoslan K. Koni, saat ditemui usai mediasi di Polres Gorontalo, Sabtu (24/1/2026).

Menarik Untuk Anda :  Peduli Masyarakat Di Saat Penerapan PPKM, Polres Gorontalo Salurkan Paket Sembako
Kondisi rumah yang ditabrak.

Menurut Yoslan, dalam kejadian seperti ini, semestinya perusahaan yang mendatangi korban, bukan sebaliknya.

“Harusnya mereka yang mendatangi kami, bukan kami yang mendatangi mereka,” tegasnya.

Sikap Tanggungjawab Yang Ditunjukkan Perusahaan Tidak Sesuai Kesepakatan

Tim kuasa hukum korban, Abdulwahidin Tanaiyo, SH, MH, mengungkapkan bahwa, dalam pertemuan itu, sudah ada kesepakatan antara pihak keluarga korban dan PT Mitra Lintas Barito, yang diwakili kuasa hukum perusahaan.

Kesepakatan itu bahkan telah ditandatangani oleh pihak keluarga korban. Namun dalam pelaksanaannya, bentuk pertanggungjawaban yang diberikan perusahaan justru tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Dalam mediasi di Polres Gorontalo pada Sabtu 24 Januari 2026, kata Abdulwahidin, pihak perusahaan dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya, justru bersikukuh bahwa mereka telah beritikad baik, dan menganggap tanggung jawab sudah selesai dengan mengantarkan material rekonstruksi bangunan.

Kondisi ban kontainer ini dinilai tidak layak pakai.

Jika demikian, lalu bagaimana sikap pihak perusahaan dengan kondisi yang dialami oleh para korban? Menurut Abdulwahidin, sikap perusahaan itu tidak dapat disebut sebagai suatu kesepakatan. Karena, pihak perusahaan hanya merespons bahwa mereka tidak mau tahu soal itu.

“Disini, pihak perusahaan malah bersikukuh bahwa diterima atau tidak oleh pihak keluarga korban, perusahaan tidak mau tahu soal itu. Bagi mereka, tanggung jawab sudah selesai,” ujar Abdulwahidin.

Mirisnya lagi, pihak perusahaan mengirimkan material rekonstruksi bangunan itu tanpa komunikasi, dan tanpa sepengetahuan pihak korban.

Malahan, pihak perusahaan ini, justru memanggil pihak pemerintah desa untuk menyaksikan bahwa mereka sudah mengantarkan material ditempat kejadian tersebut.

“Ini tidak bisa dibilang suatu kesepakatan, karena pihak perusahaan hanya mengugurkan tanggung jawabnya tanpa memperhatikan apa yang dialami oleh para korban,” tegasnya.

Pihak Korban Ambil Langkah Hukum Lebih Lanjut

Menarik Untuk Anda :  Rektor UNIGO Lantik Pengurus LBH Periode 2026–2030, Perkuat Akses Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

Karena pihak perusahaan tidak kooperatif dalam mediasi, dan dinilai lepas tanggungjawab. Maka, tim kuasa hukum korban memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur pengadilan.

Kontainer bermuatan barang yang akan didistribusi ke supermarket.

Dalam proses di pengadilan nanti, Abdulwahidin bilang, pihaknya akan menghadirkan sejumlah ahli yang tidak hanya menghitung kerugian rekonstruksi bangunan, tetapi juga menjelaskan kondisi psikologis yang dialami para korban.

“Di pengadilan nanti, kami akan menggunakan ahli yang tidak hanya untuk menghitung kerugian rekonstruksi bangunan, tetapi juga untuk menjelaskan kondisi psikologis yang dialami para korban,” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312