RELATIF.ID, GORONTALO – Hingga kini, rumah milik Abdul Rahman Pakaya bersama Astin Oli’i masih dalam kondisi rusak parah akibat tabrakan truk kontainer milik PT. Mitra Lintas Barito (PT. MLB).
Kecelakaan hebat itu terjadi di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, pada Jumat subuh, 5 Desember 2025.
Kondisi Rumah Rusak Parah, Korban Terpaksa MengungsiĀ
Kuasa hukum korban, Ronald Van Mansur Nur menyatakan, sekitar 90 persen bangunan rumah tersebut tidak lagi dapat digunakan.
Apabila, para korban tetap memaksakan diri tinggal di rumah tersebut, besar kemungkinan risiko serius tertimpa reruntuhan bangunan susulan. Terlebih lagi, cuaca saat ini sering disertai hujan dan angin kencang.
Karena itu, para korban terpaksa menumpang di rumah tentang yang kebetulan masih memiliki hubungan keluarga.
“Kerusakan terjadi hampir di seluruh bagian rumah, mulai dari kamar tidur, ruang tamu, hingga bagian pintu masuk. Hanya bagian dapur yang masih tersisa, itu pun dalam kondisi rusak,” ujar Ronald, Sabtu (24/1/2026).
Selain rumah, kata dia, sepeda motor milik korban juga mengalami kerusakan parah setelah dilindas truk kontainer di lokasi kejadian.
Dan bahkan, sebuah area pemakaman yang berada di sekitar lokasi turut mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut.
Ronal menjelaskan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak kepolisian, peristiwa nahas itu terjadi saat para korban masih tidur.
Tiba-tiba, truk melaju tanpa kendali dan menabrak rumah hingga membuat para korban terkejut dan panik.
Luka berat yang dialami korban, sebagaian besar disebabkan oleh reruntuhan bangunan akibat benturan keras.
“Akibat tabrakan itu, rumah belum bisa digunakan, konstruksi bangunan rusak parah, kendaraan bermotor hancur, bahkan ada kuburan juga ikut rusak di tempat kejadian perkara,” katanya.
Salah Satu Korban Ibu Hamil
Dalam peristiwa tersebut, empat orang penghuni rumah termasuk seorang ibu yang tengah mengandung menjadi korban, dan langsung dilarikan ke RSUD MM Dunda Limboto untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Tak hanya mengalami luka fisik, para korban juga mengalami trauma psikologis mendalam.
Ronald mengungkapkan, hingga kini para korban masih menunjukkan reaksi ketakutan berlebihan, terutama ketika ada kendaraan berat melintasi di depan rumah.
“Setiap ada truk atau kendaraan bermuatan berat lewat, mereka spontan berteriak sambil menutup telinga. Dan pada saat malam hari pun, mereka sulit tidur karena trauma,” jelasnya.
Perkara Berlanjut ke Proses Hukum Selanjutnya
Sempat terjadi mediasi antara pihak perusahaan dan pihak keluarga korban, yang difasilitasi oleh pihak Polres Gorontalo pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Namun demikian, dalam proses mediasi itu, pihak perusahaan dalam hal ini kuasa hukum tampak tidak kooperatif.
Perusahaan menganggap, setelah mengirimkan material bangunan, tanggungjawab sudah selesai.
Olehnya, tim kuasa hukum korban memastikan, akan membawa sejumlah tuntutan perkara ini ke proses hukum selanjutnya, yakni proses pengadilan.
Sebab atas peristiwa ini, kerugian yang dialami para korban tidak hanya bersifat materil, tetapi juga nonmateril (tekanan psikologis) yang berdampak jangka panjang.
“Kerugian materil mungkin masih bisa dihitung secara kalkulasi, tetapi kerugian nonmateril berupa tekanan psikologis ini tidak mudah diukur. Karena itu, perkara ini kami bawa ke jalur hukum dalam hal ini proses pengadilan,” pungkas Ketua Umum DPC PERADI SAI Gorontalo itu. (Beju)



