kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
HukumKota Gorontalo

Skandal “Dapur” Pejabat: FMN Bongkar Dugaan Modus Manipulasi Uang Makan Minum di Pemkot Gorontalo

61
×

Skandal “Dapur” Pejabat: FMN Bongkar Dugaan Modus Manipulasi Uang Makan Minum di Pemkot Gorontalo

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Forum Mahasiswa Nusantara (FMN) melaui pres rilisnya yang diterima Redaksi media ini diduga mencium aroma ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran makan-minum di rumah jabatan (Rumjab) eks Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Pj. Wali Kota Gorontalo.

 

Dinosaur

Temuan BPK tahun 2024 bukan lagi sekadar kesalahan administrasi biasa, tapi sudah masuk kategori “akal-akalan” tersistematis untuk mengeruk uang rakyat.

 

Berkaitan dengan hal itu, Altio P. Lengato, Koordinator Isu Ekonomi Politik Pusat FMN, menyebut temuan ini sangat memalukan. Dari total anggaran Rp 660 juta, ada sekitar Rp306 juta (hampir 50%) yang penggunaannya tidak jelas dan diduga kuat fiktif. Selasa (03/02/2026).

 

Modus Operandi: “Jual Beli” Nota Kosong.

FMN menyoroti cara main yang dipakai sangat rapi tapi licik. Modusnya sederhana: kebutuhan rumah jabatan dibeli dulu pakai uang pribadi istri pejabat, lalu diklaim ke negara. Masalahnya, nota yang dipakai bukan nota asli, melainkan nota “titipan” dari penyedia jasa (CV KJ dan MC).

 

“Ini jelas permainan kotor. Penyedia barang cuma dijadikan alat buat cetak nota. Mereka tidak kirim barang, tapi cuma kasih kertas tagihan. Sebagai upah ‘jasa nota’ itu, mereka dapat jatah 10% atau sekitar Rp3 juta per bulan. Sisanya? Diduga kuat masuk kembali ke kantong pribadi keluarga pejabat secara tunai,” tegas Altio.

 

Data BPK menunjukkan aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ini menyasar ke “orang dalam”:

 

eks Istri Wali Kota: Rp70,9 juta (tanpa bukti sah).

Rumah Jabatan eks Wakil Wali Kota: Rp167,9 juta (tanpa bukti sah). eks Istri Pj. Wali Kota: Rp67,3 juta (tanpa bukti sah).

Menarik Untuk Anda :  Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo Selidiki Dugaan Penyelewengan Minyak Goreng Rakyat

 

FMN: Usut Tuntas, Jangan Cuma Kembalikan Uang!

 

Menyikapi temuan ini, Altio P. Lengato mewakili FMN menyatakan sikap tegas. Ia mengingatkan bahwa pengembalian uang ke kas daerah tidak menghapus pidana korupsi jika niat menyelewenkan anggaran sudah terbukti.

 

“Jangan sampai rakyat berpikir kalau mengambil uang negara itu risikonya rendah. Kalau ketahuan tinggal dikembalikan, kalau tidak ketahuan ya dinikmati. Ini logika yang merusak. Ini skandal moral yang serius karena melibatkan keluarga inti pejabat di dalam pusaran anggaran daerah,” ujar Altio.

 

FMN menuntut tiga hal:

 

Seret ke Ranah Hukum: Mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera menyelidiki unsur pidana korupsi dan gratifikasi dalam praktik jual-beli nota ini.

Pejabat Harus Tanggung Jawab: eks Wali Kota, Wawali, dan Pj. Wali Kota tidak bisa cuci tangan. Mereka harus bertanggung jawab secara moral dan politik atas kelakuan orang-orang di lingkaran terdekatnya.

Stop Praktik Mafia Anggaran: Bongkar semua penyedia jasa yang cuma jadi “calo nota” di lingkungan Pemkot Gorontalo.

 

“Kami akan kawal kasus ini. Uang rakyat yang harusnya jadi berkah, jangan sampai cuma jadi lahan bisnis pribadi di meja makan pejabat,” tutup Altio.RDX.

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312