RELATIF.ID, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengungkapkan beberapa waktu lalu pihak telah mengeluarkan imbauan terkait pengaturan jam operasional rumah makan dan coffee street, serta tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Imbauan ini telah disosialisasikan melalui surat edaran, dan mulai diterapkan di sejumlah kecamatan.
Sofyan mengatakan, surat imbauan yang sudah diedarkan itu sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadhan 1447 Hijriah.
“Surat imbauan untuk rumah makan sudah kami edarkan beberapa waktu yang lalu,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Pengaturan Jam Rumah Makan dan Coffee Street
Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha rumah makan dan coffee street diminta menyesuaikan jadwal operasionalnya.
Tempat usaha diperkenankan buka menjelang waktu berbuka puasa (ngabuburit) hingga masuk waktu Magrib.
Setelah itu, operasional dihentikan sementara saat pelaksanaan salat tarawih. Kemudian dibuka kembali setelah tarawih hingga waktu sahur.
“Kalau ada aktivitas menjelang buka puasa, silakan buka. Setelah Magrib tutup, kemudian dibuka lagi setelah tarawih sampai sahur,” jelas Sofyan.
Tempat Hiburan Malam Ditutup
Selain usaha kuliner, pemerintah daerah juga mengeluarkan surat edaran kepada tempat hiburan malam untuk menghentikan operasionalnya selama Ramadhan.
“Termasuk tempat hiburan malam juga sudah kami sampaikan surat edaran untuk ditutup,” tegasnya.
Kebijakan penutupan ini, kata Sofyan, telah disosialisasikan dan sudah dilaksanakan di beberapa kecamatan.
Jaga Kondusivitas Ramadhan
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ketertiban dan kondusivitas suasana Ramadhan tetap terjaga.
Khusus bagi pelaku usaha kuliner, pemerintah daerah tetap memberi ruang beraktivitas sesuai ketentuan yang berlaku, meski waktunya terbatas.
“Insyaallah tahun ini kita semua mendapatkan magfirah Allah dan diberi kekuatan untuk menjalani bulan suci Ramadhan,” tutupnya. (Beju)



