RELATIF.ID, GORONTALO – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum, Riki Daud menilai, Peraturan Senat nomor 1/2026 tentang tata cara seleksi dekan fakultas hukum universitas gorontalo, membawa langkah positif dan progresif.
Menurutnya, proses seleksi yang diatur dalam peraturan itu, dirancang secara partisipatif dan terbuka.
Riki menjelaskan, ruang partisipasi yang diberikan melalui peraturan tersebut menjadi bentuk legitimasi moral bagi para calon dekan.
Pasalnya, pihak-pihak yang dilibatkan merupakan unsur yang secara langsung merasakan dampak kebijakan fakultas.
“Peraturan Senat FH Nomor 1/2026 tentang tata cara seleksi calon dekan merupakan langkah yang positif dan progresif dalam mewujudkan tata kelola fakultas hukum yang demokratis, transparan, dan partisipatif,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap seluruh tahapan seleksi yang telah berjalan dapat menghasilkan keputusan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Statuta hingga peraturan dibawahnya.
Ingatkan Yayasan dan Rektor Bersikap Objektif
Selain itu, Riki juga mengingatkan Ketua Yayasan dan Rektor untuk menilai secara objektif dalam proses penetapan dekan.
Sebab, kata dia, objektivitas dalam pengambilan keputusan menjadi kunci menjaga marwah institusi serta memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Saya mengingatkan Ketua Yayasan dan Rektor harus menilai secara objektif, bukan subjektif, mengingat mereka hadir saat pemaparan visi dan misi, kapabilitas, serta rekam jejak calon dekan,” pungkasnya. (Beju)



