RELATIF.ID, GORONTALO__Eks Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di DPRD Kabupaten Gorontalo. Senin (04/05/2026).
Penetapan tersangka sekaligus Penahanan terhadap, Hendra setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan.
Pantauan media ini, sekitar Pukul 17.30 Wita, Hendra keluar dari ruangan Kejaksaan dengan tangan terborgol dan memakai rompi tahanan berwarna merah muda, namun sebelum digiring ke mobil tahanan, Hendra masih diwawancarai awak media.
Dihadapan awak media, Hendra menegaskan bahwa, saat ini dirinya sedang melakukan upaya pelunasan karena menindaklanjuti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Ini berlaku dua tahun empat bulan dan saya memiliki itikad baik untuk melunasi dan proses ini sedang berjalan, tapi lebih dari itu kita hargai proses yang terjadi ini. Namun di DPRD itu kolektif kolegial tidak ada satupun anggota dan pimpinan yang sendiri-sendiri”, Katanya.
Dirinya mengaku bahwa setelah berkoordinasi dengan penyidik terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dikarenakan sebagai anggota Badan Anggaran.
“Penetapan tersangka ini karena saya sebagai anggota BANGGAR dan belum melunasi, jika ini terbukti maka berlaku pasal 4 undang-undang Tipikor. Mudah mudahan keadilan bisa menentukan siapa yang lebih bertanggung jawab terhadap kasus ini.”ungkpa Hendra.
“Pada intinya jangan gaduh mari hormati proses ini dengan jentel dan berwibawa, tentunya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah”, Tuturnya.
Sebelumnya juga diperkara yang sama eks Ketua DPRD, Syam T Ase ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.Rdx.



