kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKabupaten GorontaloPeristiwa

Soal Truk Kontainer Hantam Rumah Warga di Tibawa, PN Limboto Jatuhi Hukuman PT MLB

45
×

Soal Truk Kontainer Hantam Rumah Warga di Tibawa, PN Limboto Jatuhi Hukuman PT MLB

Sebarkan artikel ini
Foto kiri: PN Limboto. Foto kanan: truk kontainer PT MLB menabrak rumah.

RELATIF.ID, GORONTALO – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, perkara kecelakaan truk kontainer milik PT Mitra Lintas Barito (PT MLB) yang menghantam rumah warga di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, akhirnya mendapat putusan Pengadilan Negeri Limboto.

Pengadilan Negeri (PN) Limboto mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan keluarga Abdul Rahman Pakaya, warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, terhadap PT Mitra Lintas Barito (PT MLB).

Dinosaur

Putusan perkara dengan Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Lbo yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa (8/9/2026). PT MLB dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang dialami keluarga Abdul Rahman Pakaya akibat peristiwa kecelakaan truk kontainer pada Desember 2025 lalu.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Buhu.

Saat itu, truk kontainer bernomor polisi DM 8908 BA milik PT MLB melaju tidak terkendali hingga menerobos pekarangan rumah Abdul Rahman Pakaya.

Truk tersebut menghantam pagar beton dan bagian utama rumah hingga mengalami kerusakan parah.

Tidak hanya menyebabkan kerusakan bangunan, peristiwa itu juga mengakibatkan empat penghuni rumah mengalami luka-luka. Salah satunya merupakan seorang ibu hamil yang dikabarkan mengalami trauma psikologis mendalam akibat kejadian tersebut.

Setelah kejadian, keluarga korban sempat menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak terkait.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Keluarga Abdul Rahman Pakaya kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan PMH ke PN Limboto.

Perkara ini dikawal tim kuasa hukum keluarga korban, di antaranya Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., CVM, COArb, CPM. Gugatan itu kemudian melalui serangkaian tahapan persidangan dan proses pembuktian selama beberapa bulan.

Menarik Untuk Anda :  Jelang Pembukaan Peran Saka Nasional 2025, 30 Kontingen Dari Berbagai Daerah Sudah Teregistrasi

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Limboto menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tergugat. Majelis juga menyatakan PT MLB bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, PT MLB juga dihukum membayar ganti rugi materiil kepada pihak penggugat sebesar Rp820.583.600. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.259.000.

Putusan ini disambut rasa syukur oleh tim kuasa hukum keluarga Abdul Rahman Pakaya. Salah satu tim kuasa hukum, Abdulwahidin mengatakan, putusan itu bukan hanya berkaitan dengan nilai ganti rugi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum serta hak keluarga korban yang terdampak peristiwa tersebut.

“Alhamdulillah, keadilan akhirnya tegak di Pengadilan Negeri Limboto. Putusan hari ini bukan sekadar soal angka, tetapi tentang tanggung jawab dan hak sebuah keluarga yang kehilangan tempat tinggal akibat peristiwa tersebut,” ujarnya.

Abdulwahidin menilai, putusan ini menjadi penegasan bahwa korporasi tetap memiliki tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan operasionalnya ketika menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Ganti rugi lebih dari Rp820 juta ini sangat berarti bagi klien kami untuk membangun kembali rumah dan memulihkan kehidupan keluarganya yang terdampak sejak akhir tahun lalu,” katanya.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku hingga hak-hak klien benar-benar terpenuhi.

Putusan ini juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi perusahaan, khususnya perusahaan yang mengoperasikan armada angkutan besar, agar memastikan kelaikan kendaraan dan mengutamakan keselamatan masyarakat dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow