RELATIF.ID, GORONTALO__Kembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) nonaktif, Sirajudin Lasena. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berada di Jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kota Gorontalo, Selasa (29/09/2026).
Rumah yang menjadi sasaran penggeledahan disebut diduga milik AM alias Pulu, pihak swasta yang namanya ikut muncul dalam rangkaian informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 21 September 2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah personel aparat keamanan berada di sekitar rumah selama proses penggeledahan berlangsung. Sementara itu, penyidik KPK terlihat melakukan pemeriksaan terhadap bagian dalam rumah.
Hingga pukul 18.30 WITA, proses penggeledahan masih berlangsung. Belum ada informasi resmi dari KPK mengenai barang, dokumen, maupun perangkat elektronik yang ditemukan atau diamankan dari lokasi tersebut.
Situasi di sekitar lokasi juga menjadi perhatian warga sekitar bahkan sejumlah awak media. Sejumlah wartawan terlihat terus bertahan di sekitar lokasi untuk menunggu selesainya penggeledahan dan keterangan resmi dari KPK mengenai hasil kegiatan penyidikan tersebut.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara setelah KPK melakukan OTT terhadap Sirajudin Lasena bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari unsur pemerintah maupun swasta, termasuk satu orang yang diamankan di wilayah Gorontalo.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga meminta fee sebesar 10 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satu proyek yang masuk dalam penyidikan adalah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut adanya dugaan penyerahan uang sekitar Rp130 juta dari pihak swasta yang diduga berkaitan dengan fee proyek.
Penyidik juga masih mendalami dugaan penerimaan lain yang diduga terjadi selama periode 2023 hingga 2026.
Penggeledahan di rumah Jalan Palu tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai barang bukti yang sedang dicari penyidik. Dokumen proyek, perangkat elektronik, catatan transaksi atau barang lain yang berkaitan dengan perkara masih menjadi bagian yang perlu ditunggu hasilnya.
Namun demikian, penggeledahan sebuah rumah tidak otomatis menunjukkan bahwa pemilik atau penghuni rumah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi KPK yang menjelaskan status hukum AM alias Haji Pulu maupun keterlibatannya dalam perkara tersebut.Rdx.


