DKPP Akan Gelar Sidang Terhadap Bawaslu Kabupaten Gorontalo Terkait Laporan Yusuf Suaib
RELATIF.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang terhadap Bawaslu Kabupaten Gorontalo, terkait laporan yang diajukan oleh Yusuf Suaib, mantan calon legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil 3 pada Pemilu 2024.
Berdasarkan surat panggilan sidang nomor: 429/PS.DKPP/SET-04/VIII/2024, sidang tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 6 September 2024, di kantor KPU Provinsi Gorontalo.
Yusuf Suaib mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke DKPP pada 19 April 2024, setelah sebelumnya melaporkan dugaan praktik “money politics” yang dilakukan oleh oknum caleg (VM) kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo pada 13 Maret 2024. Namun, laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu.
“Alhamdulillah, laporan saya ke DKPP akan ditindaklanjuti dengan sidang pada Jumat, 6 September,” kata Yusuf kepada Relatif.id, Minggu (01/09/2024).
Ia juga mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan diserahkan dalam sidang tersebut, bersama kuasa hukumnya, Rio Potale S.H., M.H
Disamping itu, Rio Potale, selaku kuasa hukum, berharap DKPP akan memberikan keadilan dalam sidang perkara dugaan money politics nanti.
“Semoga DKPP dapat memberikan keadilan atas perkara yang diajukan oleh pemohon, Bapak Yusuf Suaib,” ujar Adv. Rio Potale, S.H., M.H.
Pewarta: Beju