BeritaKabupaten Gorontalo

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gorontalo Resmi Dibahas, Bupat Sofyan Soroti Adat dan Hewan Lepas

10
×

Dua Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gorontalo Resmi Dibahas, Bupat Sofyan Soroti Adat dan Hewan Lepas

Sebarkan artikel ini
Serah terima dua Ranperda

RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO – Persoalan kelembagaan adat dan ternak yang berkeliaran di lingkungan masyarakat mulai mendapat payung regulasi di Kabupaten Gorontalo.

Hal itu menyusul pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Gorontalo, masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat dan Ranperda tentang Penertiban Hewan Lepas.

Kedua Ranperda tersebut resmi dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo di Gedung DPRD, Selasa (6/10/2026).

Ranperda Penyelenggaraan Lembaga Adat diarahkan untuk memperkuat keberadaan lembaga adat sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat Gorontalo.

Salah satu nilai yang diangkat adalah, falsafah “Adati hula-hula’a to Syara’a”.

Sementara itu, Ranperda Penertiban Hewan Lepas diarahkan untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap ternak yang berkeliaran dan berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun konflik di lingkungan warga.

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyambut baik pengajuan kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan DPRD.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gorontalo, saya menyambut baik dan menerima pengajuan kedua Ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Sofyan.

Menurutnya, penguatan kelembagaan adat penting dilakukan untuk menjaga identitas sekaligus keharmonisan sosial masyarakat Gorontalo.

Ia menilai lembaga adat tidak semata-mata menjadi simbol budaya, tetapi dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara untuk penertiban hewan lepas, Sofyan meminta agar penerapan aturan tidak hanya berorientasi pada penindakan. Penertiban, kata dia, perlu berjalan beriringan dengan penataan dan pembinaan terhadap para peternak.

“Penegakan aturan dan penertiban harus sejalan dengan penataan dan pembinaan. Memelihara ternak bukan hanya soal kepemilikan, tetapi ada tanggung jawab sosial,” tegasnya.

Untuk mendukung pembahasan dan pelaksanaan kedua Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan melibatkan perangkat daerah terkait untuk mengawal proses pembahasan bersama DPRD.

Menarik Untuk Anda :  Pemkab Gorontalo Pastikan 17 Ribu Pekerja Terima THR Tepat Waktu

Dengan demikian, regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga dapat menjawab kebutuhan masyarakat, baik dalam menjaga nilai adat maupun menciptakan ketertiban di lingkungan permukiman. (Beju)