PolitikRagam

Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Finalisasi Ranperda Lembaga Adat dan Hewan Lepas

4
×

Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Finalisasi Ranperda Lembaga Adat dan Hewan Lepas

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Kerja finalisasi pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat dan Penertiban Hewan Lepas.

 

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo itu dipimpin langsung oleh jajaran Komisi I dan dihadiri oleh anggota DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Selasa (03/11/2026).

 

Tampak hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, diantaranya, Yunus Dunggio, Alghazali Katili, Rivon Kadir Ul, Herry Theddy, serta perwakilan OPD terkait.

 

Rapat kerja ini merupakan tahap krusial untuk menyempurnakan pasal-pasal dalam Ranperda sebelum dibawa ke tahapan pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua isu utama yang dibahas, yakni penguatan kelembagaan adat sebagai penjaga nilai-nilai budaya Gorontalo, dan penertiban hewan ternak lepas yang selama ini menjadi keluhan masyarakat karena merusak lahan pertanian dan mengganggu ketertiban umum.

Pimpinan rapat, Rivon Kadir Ul menegaskan, Ranperda Lembaga Adat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, struktur, dan peran jelas bagi lembaga adat di tingkat desa hingga kabupaten, agar adat istiadat Gorontalo tidak tergerus zaman dan memiliki payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

Sementara untuk Ranperda Penertiban Hewan Lepas, Komisi I menekankan perlunya sanksi tegas dan mekanisme penertiban yang humanis namun efektif, sehingga memberikan efek jera bagi pemilik ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran bebas.

 

“Finalisasi ini penting agar tidak ada pasal yang tumpang tindih dan benar-benar bisa diterapkan di lapangan. Baik soal lembaga adat maupun soal ternak lepas, keduanya adalah persoalan nyata yang dihadapi masyarakat sehari-hari,” ujar Rivon.

 

Dengan dilakukannya finalisasi ini, Komisi I menargetkan Ranperda Penyelenggaraan Lembaga Adat dan Penertiban Hewan Lepas dapat segera diparipurnakan dan disahkan menjadi Perda definitif, sehingga menjadi solusi atas persoalan adat dan ketertiban hewan ternak di Kabupaten Gorontalo.(Rdx).

Menarik Untuk Anda :  Konsolidasi Partai Golkar Di Bongomeme Di Banjiri Masa