RELATIF.ID, GORONTALO – Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI SAI memberikan penjelasan terkait substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan.
Pada 18 November 2025, DPR RI baru saja mengesahkan KUHAP baru, dan akan mulai berlaku pada awal Januari 2026.
Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, yang turut hadir dalam pelantikan pengurus DPC PERADI SAI Gorontalo pada 29 November kemarin, ia mengatakan bahwa dalam KUHAP baru tersebut diatur soal kode etik advokat.
Selain itu, salah satu aspek krusial dalam regulasi yang baru ini ialah, penguatan perlindungan terhadap profesi advokat.
“KUHAP baru saja disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada tanggal 18 November,” ujar Harry.
Ia menjelaskan, dalam KUHAP terbaru ini ditegaskan bahwa kedudukan advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, polisi, dan jaksa.
Penegasan ini sekaligus memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan.
“Di situ ditegaskan advokat disejajarkan dengan penegak hukum bersama-sama dengan hakim, polisi, dan jaksa,” kata Harry.
Ia juga menambahkan bahwa advokat dalam menjalankan tugas profesinya, itu mendapatkan perlindungan undang-undang, termasuk hak imunitas.
Hak imunitas yang dimaksud adalah, advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama ia menjalankan tugas dengan itikad baik.
“Itikad baik itu apa? Yaitu berpegang pada kode etik. Penjelasannya sudah tegas bahwa ukuran itikad baik itu merujuk pada kode etik,” ungkapnya.
Dengan demikian, menurut Harry, advokat wajib mematuhi kode etik profesi dalam setiap penanganan perkara.
Untuk menjaga integritas dan objektivitas penegakan kode etik profesi itu, ia menekankan pentingnya keberadaan dewan kehormatan yang berwibawa dan berintegritas.
“Lalu bagaimana menjaga itu? Yaitu dengan memiliki dewan kehormatan yang berwibawa,” tegasnya.
Sesuai dengan undang-undang advokat, dalam memeriksa perkara kode etik harus dibentuk majelis yang tidak hanya berisi unsur advokat, tetapi juga menghadirkan tokoh masyarakat.
“Tokoh masyarakat misalnya ahli agama, ahli filsafat, dan juga akademisi. Jadi ini untuk menjaga objektivitas,” terangnya.
Sehingganya, DPN PERADI SAI saat ini sedang merancang pembentukan dewan kehormatan tersebut.
Untuk menjadikan lembaga ini lebih efisien dan efektif disetiap daerah, pihaknya berencana akan menggabungkan beberapa wilayah terdekat. Seperti Sulawesi Utara-Gorontalo.
Hal ini dinilai penting agar dewan kehormatan dapat bekerja secara optimal, dan memenuhi prinsip independensi serta profesionalisme. (Beju)



