Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti

173

RELATIF.ID, GORONTALO__Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo gelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Selasa (05/12/2024).

Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Terkait dengan pemusnahan tersebut, Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo mengapresiasi Kejaksaan Negeri karena hal ini menunjukan penindakan tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

 

“Saya sangat apresiasi terhadap kegiatan ini karena ini menunjukan hal dalam rangka penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku dan ini juga menjadi efek jera bagi kita semua maka berarti kita harus musnahkan”. Ucap Nelson.

 

“Berikut ini menjadi cermin bagi kita semua bahwa hal ini tidak terulang lagi setiap tahun harus berkurang kalau bertambah berarti kita tidak melakukan preventif, kita tidak melakukan pencegahan, kita tidak melakukan sosialisasi sehingga tidak terjadi hal seperti ini”. Tambahnya.

Selain itu pihaknya berharap bahwa hal ini di tahun depan sudah berkurang dari tahun ini.

 

“Karna ini sudah akhir tahun semoga tahun depan berkurang daripada hari ini kalau bisa tidak ada lagi tahun depan”. Harap Nelson.

 

Disamping itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, SH.,MH menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum yang tetap dan inkrah.

 

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara khusus narkotika jenis sabu itu dengan cara diblender, khusus barang bukti sajam kita lakukan pemotongan dengan gurinda dan kebanyakan barang bukti yang kita lakukan pemusnahan adalah minuman keras (miras) yaitu cap tikus lalu kita buang didalam lobang tanah yang sudah kita buat”. Jelas Muhammad Iqbal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, S.H.MH didampingi kasi Intelijen dan pegawai Kejaksaan saat di wawancarai awak media

“Jadi perkara-perkara disini adalah 100% perkara yang kita musnahkan adalah perkara bersumber dari kepolisian baik itu polda ataupun polres yang baru dilakukan di pengadilan negeri limboto”. Lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa kasus ini bervariasi terutama dari kasus perkara narkotika perkara penganiayaan yang barang buktinya berupa sajam kemudian perkara yang barang buktinya itu kekerasaan terhadap anak.

 

“Kita lakukan pembakaran terhadap baju, celana ataupun tas yang digunakan pada saat tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap anak”. Katanya.

“Alhamdulillah dimana Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo itu melaksanakan kegiatan sudah tiga kali dan hari ini sudah yang ketiga kalinya seluruh perkara yang tahun 2023 diakhir tahun ini sudah kita musnahkan yang seluruh perkara itu mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah dari Pengadilan Negeri Limboto”. Tandasnya.

 

Pewarta : Fajrin Bilontala

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab