RELATIF.ID, GORONTALO_Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan salah seorang honorer yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P. Parmo, menjelaskan bahwa honorer yang diamankan pada Kamis 25 April 2024 pada pukul 00.30 Wita adalah RHP (48) yang merupakan warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
“RHP diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota, karena berdasarkan informasi dari masyarakat sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” Jelas Ricky.
Eks Kapolsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota ini menuturkan bahwa dari tangan RPH, Opsnal Satres Narkoba menyita barang bukti berupa satu buah sachet plastik klip yang berisi sisa narkotika sabu, satu buah sedotan, dua gulungan tisu, satu buah potongan cotton budd dan dua buah sedotan Aqua.
“Setalah melalui penyelidikan dan penyidikan, RPH telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 26 April 2024 dan dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dan denda 800 juta rupiah,” Pungkasnya.
Pewarta: B Ghaffar