RELATIF.ID, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (8/4/2025).
Dalam penyampaiannya, Bupati Sofyan menjelaskan bahwa LKPJ tahun 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gorontalo tahun 2021-2026.
“Capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati bersama, sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD, menjadi tolok ukur dalam menilai hasil pelaksanaan APBD 2024,” ungkap Sofyan.
Menurutnya, pencapaian sasaran pembangunan serta kinerja program dan kegiatan pada tahun anggaran 2024 menjadi bagian penting yang harus dipertanggungjawabkan guna memperkuat komitmen terhadap akuntabilitas pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Sofyan juga merinci cakupan LKPJ yang meliputi arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembangunan, serta pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
Adapun penyusunan LKPJ ini, kata Sofyan, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Gorontalo tahun 2024 dan tetap berpedoman pada RPJMD 2021-2026.
Meski banyak capaian yang berhasil diraih, Sofyan tak menampik bahwa masih ada beberapa indikator kinerja yang belum mencapai target.
Oleh karena itu, ia menilai pentingnya masukan serta hasil pembahasan DPRD sebagai rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan urusan pembangunan ke depan.
“Masukan dan rekomendasi dari DPRD menjadi sangat penting dalam melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Gorontalo semakin optimal ditahun-tahun selanjutnya,” pungkasnya.
Penulis: Beju



