Di Nilai Menyusahkan Masyarakat, Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 11 Tahun 2021 Tentang PBB Disoroti
RELATIF.ID, KABUPATEN GORONTALO__Peraturan Bupati (Perbup) Gorontalo nomor 11 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo pada tanggal 3 Mei, Yang berisi kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) di soroti karena dianggap terlalu menyusahkan masyarakat.
“Bahwa kami sebelumnya menghargai upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang berkeinginan mendorong atau mengoptimalisasikan pendapatan asli Daerah melalui pemungutan pajak sepanjang bersesuaian dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan,” jelas Yosep Ismail aktivis pemuda Kabupaten Gorontalo, Rabu (04/08/2021).
Lebih lanjut, dirinya menilai Peraturan Bupati Nelson Pomalingo sangat keterlaluan yang menaikan tarif pajak dari besaran 10 ribu rupiah menjadi 25 ribu rupiah.
“Peraturan Bupati Gorontalo tersebut di atas, menurut hemat kami adalah tidak tepat atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak melihat kondisi maupun keadaan masyarakat, sehingganya kami berpendapat dan menduga Bupati Gorontalo telah bertindak sewenang-wenangnya dengan menetapkan batas minimal pokok pajak tertuang yang sebelumnya hanya 10 ribu menjadi 25 ibu rupiah,” ungkap Yosep
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Eman Mangopa mengatakan bahwa tindakan yang diambil oleh Pemkab Gorontalo menaikan tarif PBB adalah upaya untuk menutup-nutupi isu dana PEN.
“Ternyata apa yang saya duga selama ini apa yang ada di pikiran pemerintah daerah untuk menutupi PEN (Pemulihan Ekononomi_red) itu justru akan menaikan pajak dan itu terbukti dengan keluarnya peraturan Bupati (Perbup) tentang kenaikan pajak dari Rp 10.000 menjadi Rp 25.000 ini kan kenaikannya lebih dari 100 % luar biasa sehingganya apa yang saya duga selama ini bahaya untuk rakyat ternyata terjadi,” Katanya
“Saya berharap ini dievaluasi lagi karena memang ini sangat menyakiti rakyat apalagi infrastruktur dibawah belum siap dalam rangka ini terbukti dalam tagihan-tagihan pajak itu masih dengan nilai yang sebelumnya kemudian sudah ditagih dengan Rp 25.000,” Lanjut Eman.
Olehnya anggota DPRD dapil Boliyohuto Cs ini menilai bahwa perlu ada masukan terhadap penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub_red), sebab kata Eman, semacam tidak ada tim khusus menyusun Pergub dan perumusan kebijakan.
“Dan kalau ini terjadi tentu ini sangat fatal sebenarnya kalau Pergub ini tidak dimintai fasilitasi Gubernur saya khawatir jangan sampai ini tidak dimintai fasilitasi Gubernur kalau tidak, ini tentu Gubernur terlibat dalam kenaikan pajak ini ada sinkronnya terhadap itu. Nanti tujuan seperti apa yang sudah disampaikan pak Bupati (Nelson Pomalingo_red) bahwa dengan adanya beban-beban di tahun-tahun ke depan, ini dapat meningkatkan pendapatan ternyata yang ditingkatkan adalah bagaimana mengambil itu dari rakyat. Rakyat yang sekarang sementara tertekan ekonominya kemudian dibebani lagi dengan tambahan pajak walaupun mungkin itu dalam setahun namun itu sangat berarti sekali bagi rakyat kecil apalagi rakyat kecil itu yang punya lahan diangkat pajak Rp 25.000 itu adalah lebih banyaknya itu masyarakat kecil yang hari ini mencari untuk makan besoknya tidak tau lagi untuk makan,” papar Eman Mangopa
Berkaitan dengan hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo, Saifudin Abdullah ketika diklarifikasi menyebutkan bahwa untuk tarif 25 ribu tidak ada perubahan.
“Cuman yang dibawah 25 ribu yang bayar, jadi ada SPPT yang nilainya sedikit ada yang 10 ribu ada yang 7.500 itu bayar 25 ribu ada yang cuman nol yang 25 ribu keatas tetap tidak ada perubahan. Itu seluruh Kabupaten,” Jelasnya
“Memang kita ini selalu minta untuk bagaimana menaikan PBB optimalisasi pendapatan itu pertama, sebenarnya kalau ditanya secara teknis sesuai aturan UU 28 itu pertahun bisa saya naikan cuman karena kita mempertimbangkan kemampuan masyarakat, politiknya juga jadi karena saya sudah beberapa kali diundang di DPRD bagaimana ini bisa naik kita cuman penyesuaian yang 25 ribu dulu cuman kalau ditanya pribadi saya, saya sesuaikan saja dengan nilai jual objek pajak (NJOP_red) kita sesuaikan dengan yang pertanahan,” ujar Saifudin
Ditanya apakah masyarakat sudah mampu membayar tarif pajak ditengah pandemi Covid-19, Saifudin menuturkan bahwa masyarakat sudah mampu dan tidak ada masalah.
“Masyarakat sudah mampu, yang protes ini bukan masyarakat miskin cuman orang yang banyak tanah. Jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan pembebasan pembayaran tarif pajak, silahkan ajukan ke Bupati nanti ada tim verifikasi yang akan turun ke desa yang bersangkutan,” Tuturnya (Win/Relatif.id)