kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumLingkungan

Diduga Beraktivitas di Cagar Alam, Mahasiswa Laporkan Pengrusakan Lingkungan Ke Polres Pohuwato

385
×

Diduga Beraktivitas di Cagar Alam, Mahasiswa Laporkan Pengrusakan Lingkungan Ke Polres Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Fadli memperlihatkan bukti laporan di Polres Pohuwato.

RELATIF.ID, GORONTALO – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam aliansi peduli lingkungan melaporkan dugaan aktivitas ilegal di kawasan yang diduga sebagai cagar alam Siduwonge, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

Mereka menuding sejumlah pihak terlibat dalam pengrusakan lingkungan, termasuk seorang yang diduga wartawan berinisial S.K.

Menurut Fadli, Koordinator Lapangan aliansi tersebut, laporan mereka disertai dengan dokumentasi berupa foto dan video alat berat yang beroperasi di lokasi terlarang.

Ia mengatakan, aktivitas itu pertama kali dilaporkan oleh warga setempat yang khawatir atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Dari keterangan warga, ada alat berat jenis eskavator yang beroperasi di wilayah yang mereka yakini sebagai kawasan cagar alam. Kami turun langsung dan menemukan aktivitas itu benar terjadi,” ujar Fadli pada media ini, Sabtu (3/5/2025).

Fadli menyebut, alat berat itu disebut-sebut dibekingi oleh S.K, yang dikenal sebagai wartawan dan berdomisili di Randangan. Ia tidak sendiri. Dua nama lain yang turut disebut dalam laporan adalah N.T dan D.R.

“N.T diduga sebagai rekan lapangan, sementara D.R merupakan pemilik alat berat,” katanya.

Dalam penelusuran di lapangan, Fadli dan timnya sempat bertemu langsung dengan S.K dan D.R. Dalam pertemuan tersebut, S.K disebut secara terbuka mengakui bahwa aktivitas mereka memang berlangsung di kawasan cagar alam.

“Pengakuan ini kami jadikan landasan hukum untuk melaporkan mereka ke Polres Pohuwato. Kami menilai ada unsur pelanggaran hukum yang serius,” ungkap Fadli.

Tak hanya ke kepolisian, aliansi juga berencana menyampaikan laporan resmi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka bahkan menyiapkan aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik.

Menarik Untuk Anda :  Lewat Jumat Curhat, Kapolres Pohuwato Terima Curhatan Masyarakat Teratai

“Langkah ini kami tempuh agar ada perhatian serius dari pihak-pihak yang berwenang dalam menangani pengrusakan kawasan lindung,” jelasnya.

Fadli menegaskan bahwa aktivitas di kawasan cagar alam memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

“Selain itu, ada juga Peraturan Menteri LHK Nomor P.43/MenLHK-Setjen/2015 tentang kriteria dan penetapan kawasan lindung. Semua dasar hukumnya jelas. Tinggal kemauan dan keseriusan penegak hukum untuk bertindak,” pungkas Fadli.

 

Penulis: Beju

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312