RELATIF.ID, GORONTALO – Warga Kecamatan Boliyohuto dikejutkan dengan kasus perselingkuhan yang melibatkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Boliyohuto berinisial E (34 tahun) dan Bendahara Desa Bongongoayu berinisial R (33 tahun).
Kasus ini mencuat setelah istrinya, Fadila Budy Yanti, atau Dila, mengetahui hubungan terlarang antara suaminya dan R, yang menggegerkan masyarakat setempat.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 13 November 2024, ketika Dila merasa curiga setelah melihat panggilan keluar masuk dari nomor R di handphone suaminya.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Dila menemukan bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp antara suaminya dan R yang menunjukkan kedekatan mereka. Pesan-pesan tersebut menunjukkan hubungan yang lebih dari sekadar rekan kerja, dengan panggilan mesra di antara keduanya.
Kecurigaan Dila semakin kuat setelah dia mendatangi Kantor Camat Boliyohuto dan meminta agar semua pihak yang terlibat dipertemukan untuk klarifikasi.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Camat tersebut melibatkan Penjabat Kepala Desa Bongoayu, Bendahara Desa, suami Bendahara Desa, serta Sekcam Boliyohuto. Tak hanya itu, Kapolsek Boliyohuto, Rudi Simbala, juga hadir untuk menyaksikan klarifikasi tersebut.
Dila mengungkapkan bahwa setelah melalui pertemuan yang cukup panjang, kedua belah pihak akhirnya mengakui hubungan asmara tersebut, yang telah berlangsung sejak Agustus 2024.
“Saya punya bukti kuat mereka punya hubungan asmara. Pada awalnya mereka membantah, namun akhirnya mengakui. Bendahara Desa ini mengakui telah menjalin hubungan dengan suami saya sejak bulan Agustus,” kata Dila.
Selain itu, Dila juga mengungkapkan bahwa suami Bendahara Desa sempat melihat istrinya berduaan dengan Sekcam di Foodcourt Limboto, yang menambah kecurigaan dirinya. Bahkan, suami Bendahara Desa itu pernah melihat istrinya diantar pulang oleh E, yang semakin memperjelas hubungan terlarang ini.
Setelah proses klarifikasi yang panjang, Sekcam dan Bendahara Desa akhirnya menandatangani surat pernyataan di Polsek Boliyohuto, yang menyatakan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Surat pernyataan itu juga disaksikan oleh Penjabat Kepala Desa Bongoayu, Rano Rahmola, dan Kasi Pemerintahan Kecamatan, Ahmad Berahim. Berikut adalah tiga poin penting dalam surat pernyataan tersebut:
1. Kami selaku pihak pertama dan pihak kedua tidak akan mengulangi perbuatan kami yang dapat merusak hubungan rumah tangga masing-masing pihak.
2. Kami selaku pihak pertama dan pihak kedua berjanji tidak akan menjalin hubungan lebih lanjut.
3. Apabila di kemudian hari kami mengulangi perbuatan serupa, baik bersama-sama atau dengan orang lain, kami bersedia untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Camat Boliyohuto, Hasim Rivai, mengonfirmasi bahwa dirinya hanya bertindak sebagai fasilitator dalam pertemuan tersebut.
“Yang memfasilitasi pertama saya, lalu Pak Kapolsek Boliyohuto. Mereka sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Insya Allah masalah ini sudah clear,” ujar Hasim.
Hasim juga mengungkapkan bahwa menurut pengakuan Dila, perbuatan suaminya tidak hanya terjadi kali ini, namun sudah dua kali. Meskipun demikian, Dila merasa keberatan karena suaminya tidak mengakui hubungannya dengan Bendahara Desa.
“Menurut Dila, Sekcam sudah beberapa kali selingkuh, meskipun baru dua kali yang terbukti. Karena suaminya tidak mengakui, Dila lalu mengarahkan mereka ke Polsek untuk diselesaikan,” jelas Hasim.
Namun, Kapolsek Boliyohuto, Iptu Rudi Simbala, mengaku tidak mengetahui detail tentang kasus ini.
“Tidak tahu, mungkin sudah diselesaikan di kantor kecamatan,” ujar Rudi singkat. (Beju)