Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
BeritaHukumTeknologi

Diduga Tanpa Izin, Aktivis Gorontalo Desak PLN dan APH Tertibkan Box ODP Jaringan Internet pada Tiang Listrik

×

Diduga Tanpa Izin, Aktivis Gorontalo Desak PLN dan APH Tertibkan Box ODP Jaringan Internet pada Tiang Listrik

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO – Aktivis Gorontalo, Rifky Gobel, mendesak pihak PLN dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menertibkan pemasangan box ODP (Optical Distribution Point) pada tiang listrik yang diduga tanpa izin, tersebar di beberapa wilayah di Kecamatan Limboto.

Menurut Rifky, pemasangan box ODP sembarang yang dilakukan oleh penyedia jaringan internet rumahan pada tiang listrik, dapat membahayakan keamanan masyarakat.

“Khawatirnya, kalau terjadi korsleting, ini akan berakibat kebakaran dan membahayakan keamanan masyarakat. Apalagi melihat cuaca hari ini kadang hujan, kadang juga panas” ujar Rifky pada Jumat (24/01/2025).

Lebih lanjut, Rifky juga mempertanyakan pertanggung jawaban dari berbagai pihak terkait, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

“Kalau terjadi korsleting dan berakibat kebakaran, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegasnya.

Sehingganya, Ia meminta pihak PLN dan aparat penegak hukum untuk segera menertibkan box ODP jaringan internet rumahan pada tiang listrik yang diduga tanpa izin tersebut.

“Pemasangan box ODP, harusnya dilakukan dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat, bukan dipasang sembarangan,” jelasnya.

“Kami tidak ingin ada korban jiwa akibat pemasangan box ODP yang tidak memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum dan pihak PLN untuk segera menertibkan box ODP jaringan internet rumahan ditiang listrik,” pinta Rifky.

Sementara itu, salah satu penyedia jaringan internet rumahan di Kecamatan Limboto, berinisial NR, mengaku bahwa pihaknya telah memasang beberapa box ODP jaringan internet pada tiang listrik tanpa izin di beberapa wilayah di Kecamatan Limboto.

“Benar, saya telah memasang box ODP jaringan internet dibeberapa tiang listrik di Kecamatan Limboto tanpa izin dari PLN,” ungkap NR saat dikonfirmasi tim relatif.id.

Menarik Untuk Anda :  Kejaksaan Negeri Diminta Seriusi Kasus PDAM Kabupaten Gorontalo

Hingga berita ini diterbitkan, tim relatif.id masih berupaya meminta tanggapan dari pihak PLN Limboto untuk menanggapi kondisi tersebut.

Penulis: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok