RELATIF.ID, GORONTALO__Puluhan masa aksi yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Gorontalo geruduk kantor Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Kota Gorontalo terkait dugaan pelelangan 1 unit truck. Senin (31/10/2023).
Kordinator lapangan Taufik Buhungo saat mediasi menyampaikan, bahwa terkait penarikan 1 unit truck yang dilakukan oleh leasing MTF harus dapat dipertanggung jawabkan.
“Kedatangan kami kemari untuk meminta kepada pihak MTF dapat mempertanggung jawabkan terkait penarikan sekaligus pelelangan 1 unit truck yang dilakukan oleh leasing MTF, karna apa yang telah dilakukan oleh pihak MTF melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen”. Ucap Taufik.
Dirinya melanjutkan, bahwa konsumen tersebut sudah melakukan itikad baik untuk membayar tunggakannya namun pihak leasing sudah melelang unit.
“Konsumen dalam hal ini ibu Tuti telah melakukan pembayaran sebagian, lalu kenapa tunggakan 2 bulan yang belum terbayarkan leasing tiba – tiba melakukan penarikan dan dari pihak MTF sudah melakukan lelang pada kendaran tersebut. Selain itu konsumen juga sudah ketakutan krna kedatangan oleh orang-orang yang tidak dikenal”. Lanjut Taufik.
Disamping itu Pimpinan Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Kota Gorontalo, Mulya menjelaskan, bahwa maksud dari penarikan kendaraan tersebut krna adanya wanprestasi.
“Terkait dengan masalah ini yang saya sampaikan adalah yang jadi customer MTF ini adalah ibu Tuti Humagi dan telah dilakukan pengamanan unit akibat dari wanprestasi akhirnya di amankan dan pada saat dilakukan pelacakan unit tersebut ada di pihak lain selain dari customer”, Jelas Mulya.
“Oleh krna itu sudah ada dasar wanprestasi, sesuai dengan aturan kontrak yang ditandatangi oleh ibu Tuti Humagi disitu ada tercantum wanprestasi. Kemudian atas dasar fidusia baik akta dan sertifikat fidusia dan juga info bahwa ini sudah pindah tangan, saya lihat pun kemaren di sosial media (Facebook) ada keterangan yang saya baca mobil yang diterima dari pemegang unit itu disorum lanjut kreditnya dan untuk pemindahan tangan tersebut itu juga harus ada prosesnya.” Tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, jika pihak yang dirugikan bukan hanya customer tapi juga pihak Mandiri Tunas Finance sangat rugikan.
“Kita sudah keluarkan pembiayaan kepada customer dengan harapan dana itu kembali, pada saat unit dilelang kami juga rugi dan kami sudah melakukan pengiriman surat somasinya setiap pos atas itulah kami melakukan lelang.” Paparnya.
“Pada saat lelang tidak dapat menutupi kewajiban dari ibu Tuti, jadi pihak Mandiri Tunas Finance kalau ditanya apakah rugi? Kami rugi dan tidak ada yang diuntungkan”. Tutur Mulya.
Pewarta : Fajrin Bilontala