RELATIF.ID, GORONTALO – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Safwan Tahir Bano, menegaskan bahwa segala aset yang berada di Menara Keagungan (Pakaya Tower) Limboto merupakan kewenangan penuh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) selaku pemegang aset.
“Apapun aset yang ada di menara itu sudah merupakan kewenangan pemegang aset dalam hal ini Disporapar,” ujar Safwan saat ditemui di kantornya, Rabu (5/2/2025).
Namun, Safwan mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima koordinasi terkait pengelolaan aset di menara tersebut, termasuk keberadaan alat jaringan point to point (PtP) yang tengah dipermasalahkan oleh masyarakat.
“Selama ini aset yang ada di menara itu belum pernah ada koordinasi ke kami di Kominfo, termasuk alat jaringan point to point dimaksud,” jelasnya.
Lebih lanjut, Safwan menegaskan jika Disporapar Kabupaten Gorontalo tidak mampu melakukan penertiban terhadap aset tersebut, maka pihak Kominfo siap turun tangan untuk menertibkannya.
“Jika pengelolaan aset dalam hal ini Disporapar tidak mampu menertibkan itu, maka kami yang akan menertibkan,” tegas Safwan.
Penulis: Beju