Direktorat Polairud Polda Gorontalo Gelar Tahap II Kasus Alat Bantu Penangkap Ikan Mengunakan Kompresor
RELATIF.ID, GORONTALO__Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo, melalui Subditgakkum laksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Senin (26/02/2024).
Tahap II ini berkaitan dengan kasus alat bantu penangkap ikan menggunakan kompresor karena ini sering digunakan masyarakat Nelayan Gorontalo untuk menjaring ikan nike dengan jumlah yang besar.
Adapun tersangka dalam kasus ini, Sdr. JA dan untuk barang bukti adalah, 1 (satu) unit pukat tagahu nike dan 2 (dua) unit kompresor beserta selang, dakor. 4 (empat) kapal/perahu penangkapan ikan.
Berkaitan dengan hal ini, Dirpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam menjelaskan, kelengkapan unit dalam proses penangkapan ikan menggunakan kompresor sebagai alat bantu penangkapan ikan.
“Adanya kapal dan dalam pengoperasiannya diperlukan 3-5 buah perahu, dimana sebuah perahu diantaranya berfungsi untuk membawa kantong, dan dua perahu lainnya untuk membawa sayap/kaki jaring masing-masing satu buah.” Jelas Kombes Pol Saiful Alam.
“Adanya juga alat bantu yang digunakan dalam pengoperasian alat tangkap ini diantaranya adalah KOMPRESOR, selang sepanjang 50-100 meter sebagai penyuplai udara dari kompresor, serok untuk memindahkan hasil tangkapan dari kantong kedalam palkah. keranjang plastik untuk menyimpan hasil tangkapan, serta peralatan penyelamatan yang dipakai oleh penyelam seperti sepatu, masker, dan regulator atau morfis.” Lanjutnya.
Terakhir, Kombes Pol Saiful Alam menghimbau agar masyarakat nelayan dan para pelaku usaha skala besar tidak menggunakan Kompresor sebagai alat penangkapan ikan karena sangat membahayakan pengunaan bahkan kesehatan.
“Mari jaga laut Gorontalo, jangan gunakan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekosistem laut dan merusak kesehatan, terutama jangan gunakan kompresor dan jika ditemukan lagi akan dilakukan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku yakni, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang undang Perikanan No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang CIPTA KERJA menjadi Undang-Undang.” Tegasnya(Win/Relatif.id).