Sekjen BEM PTMAI Kecam Oknum Kepolisian Atas Dugaan Tindakan Represif Terhadap Aksi Mahasiswa

1,393

RELATIF.ID, GORONTALO – Sekretaris Jenderal BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah se-Indonesia, Farel Novriyanto W. Kahar, mengecam atas dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Polres Gorontalo kepada sejumlah mahasiswa saat menggelar aksi pada Senin, 26 Agustus 2024, kemarin.

Pasalnya, aksi yang dilakukan oleh sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Demokrasi Indonesia (Peda) Gorontalo, berlangsung damai. Mereka menyuarakan penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70, yang saat ini tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Namun, aksi yang berlangsung damai tersebut, mendapat respons represif dari pihak kepolisian Polres Gorontalo. Sehingga, menyebabkan salah satu kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Gorontalo menjadi korban kekerasan dan mengalami luka di bagian bawah bibir.

“Kami mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Gorontalo, dan meminta agar aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, menghormati hak asasi manusia, serta tidak menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi,” tegas Farel, Minggu (01/09/2024).

Menurutnya, menyampaikan Pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Polisi yang terbukti melakukan kekerasan terhadap peserta aksi damai harus diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dijatuhi sanksi disiplin atau pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan, dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa kepolisian adalah alat negara yang menjaga ketertiban dan mengutamakan perlindungan serta mengayomi masyarakat.

“Sebagai aparat negara, seharusnya kepolisian memiliki tugas untuk mengayomi dan melayani rakyat, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian,” jelas farel

Selain itu, mantan Presiden BEM UMGO dan juga kader IMM itu, mendesak adanya investigasi independen untuk mengusut tuntas tindakan kekerasan tersebut, serta menuntut pertanggungjawaban dari pihak Polda Gorontalo.

“Demokrasi hanya bisa berjalan dengan baik, jika aspirasi rakyat didengar dan dihormati, bukan dibungkam dengan kekerasan,” kata Farel W. Kahar.

“Jika bapak Kapolda Gorontalo Tidak segera menindaklanjuti kasus tersebut, maka BEM PTMAI akan menyurati langsung Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri),” tukasnya. (Beju).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab