kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumProvinsi Gorontalo

Dua Pegawai BRI Unit Wonosari Ditangkap Polisi, Diduga Setor Tunai Fiktif

127
×

Dua Pegawai BRI Unit Wonosari Ditangkap Polisi, Diduga Setor Tunai Fiktif

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Polda Gorontalo (foto. Tribratanews.gorontalo.polri.go.id).

RELATIF.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan dua pegawai Bank BRI Unit Wonosari Cabang Limboto, Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan.

Dua orang pegawai bank yang ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial IT dan MRYT.

Kronologi Kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pegawai tersebut diduga melakukan transaksi setor tunai fiktif sebanyak enam kali ke rekening pihak ketiga.

Modusnya, pelaku IT dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai perwakilan dari sebuah perusahaan e-commerce yang menawarkan hadiah dan keuntungan investasi.

Atas bujukan tersebut, IT diarahkan untuk melakukan serangkaian transfer dana melalui sistem internal bank guna memenuhi persyaratan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, IT bekerja sama dengan teller MRYT untuk memproses transaksi pemindahbukuan dana tanpa uang fisik.

Seluruh transaksi itu tercatat sah dalam sistem perbankan, namun setelah dilakukan audit internal, diketahui bahwa tidak ada uang tunai yang masuk ke kas bank.

Bank Alami Kerugian Besar

Hasil audit menunjukkan, enam transaksi fiktif yang dilakukan pada Juni hingga Juli 2024 itu menyebabkan kerugian sebesar Rp1.347.000.000 bagi pihak BRI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa kedua pegawai bank tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan sistem keuangan perbankan,” ujar Maruly dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).

Dijerat Undang-Undang P2SK

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan perbankan yang mengakibatkan kerugian finansial bagi pihak bank.

Menarik Untuk Anda :  Polres Gorontalo Tetapkan Anggota KPU Kota Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan

“Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Maruly.

Langkah Pencegahan

Polda Gorontalo mengimbau seluruh lembaga keuangan agar memperketat pengawasan internal, terutama pada sistem transaksi pemindahbukuan dan penggunaan aplikasi perbankan internal, untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Sementara itu, pihak Bank BRI dikabarkan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperkuat sistem keamanan transaksi dan menindaklanjuti hasil audit internal sebagai langkah perbaikan ke depan.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap standar operasional dalam setiap kegiatan perbankan,” pungkas Maruly. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312