RELATIF.ID, GORONTALO – Setelah melaporkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY ke KPK dan Kejaksaan Agung RI pada Rabu (12/3/2025), di Jakarta.
Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Pusat mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus tersebut.
Koordinator BEM Nusantara Pusat, Bidang Hukum dan HAM, Almisbah, menyatakan bahwa dugaan suap yang dilakukan oleh MY merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan yang bertentangan dengan prinsip etika dan moral sebagai pejabat publik.
“Bukti keterlibatan MY dan PT. Pets telah kami lampirkan dalam laporan. Kami meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar Almisbah dalam pers rilisnya.
Lebih lanjut, Almisbah mengatakan, bahwa pihaknya menduga, MY menerima sejumlah uang dari PT. Pets untuk kepentingan pribadinya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai, tindakan seperti itu bukan hanya mencoreng nama baik institusi legislatif, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini sampai ada kejelasan hukum yang transparan dan adil,” tegas Almisbah.
Sementara itu, Koordinator BEM Nusantara pusat itu juga menyerukan kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk mengawasi jalannya proses hukum agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat menghambat penyelesaian kasus tersebut.
Penulis: Beju