RELATIF.ID, GORONTALO__Sebuah skandal besar mengguncang Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Boalemo, dengan dugaan monopoli anggaran alat kesehatan (alkes) dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp. 50,9 miliar.
Menurut salah satu Aktivis Gorontalo, Andy Taufik bahwa pihaknya telah melakukan Investigasi bahwa pengadaan alkes dan BMHP ini diduga tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha serta melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Sumber-sumber yang kami hubungi mengungkapkan bahwa pola pengadaan alkes dan BMHP di Dikes Boalemo cenderung dikondisikan dan mengarah pada penyedia tertentu, sehingga menutup ruang persaingan bagi pelaku usaha lain.” Kata Andy. Kamis (29/01/2026).
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa apa yang terjadi berpotensi merugikan keuangan negara dan kualitas layanan kesehatan.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan kualitas layanan kesehatan masyarakat,”Ujarnya.
Andy menilai pengadaan alkes dan BMHP yang tidak transparan juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
“Kami telah mencoba menghubungi pejabat Dikes Boalemo untuk meminta konfirmasi, namun mereka enggan memberikan jawaban. Sikap bungkam ini menimbulkan kecurigaan besar di tengah publik terhadap dugaan monopoli pengadaan alkes dan BMHP di Dikes Boalemo.” tegas Andy.
Dengan adanya indikasi tersebut, kata Andy pihaknya meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan investigasi mendalam.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan monopoli pengadaan alkes dan BMHP di Dikes Boalemo, serta meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.” Tuturnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan tim Redaksi masih berupaya mendekatkan tanggapan dari pihak – pihak yang terkait.Rdx.



