F 16 Nyatakan Mosi Tidak Percaya Pada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase: Tidak Berpengaruh

RELATIF.ID, GORONTALO__Buntut dari Walkout saat pelaksanaan rapat paripurna tingkat I akhirnya, 16 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo nyatakan sikap sudah tidak percaya atau mosi tidak percaya lagi pada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase.

3 Fraksi tambah partai Hanura saat lakukan konferensi pers di pimpin 2 Wakil ketua masing-masing Irwan Dai dan Roman Nasaru.

Sikap yang diambil oleh 16 anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut bukan tampa alasan, menurut mereka, Ketua DPRD sudah tidak bisa menjalankan fungsinya sebagaimana seharusnya.

“Hari ini lahir mosi tidak percaya pada ketua DPRD, kenapa ini lahir, karna ada peran-peran ketua DPRD tidak dilakukan, dan yang paling parah, ketua DPRD diduga telah melanggar tata tertib dan kode etik DPRD,” Ungkap Irwan Dai pada konferensi Pers yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo. Senin (03/10/2022).

Dirinya menegaskan, sikap mosi tidak percaya ini menandakan bahwa sudah tidak menginginkan Syam sebagai ketua DPRD.

“Kami 16 anggota dewan sudah tidak menginginkan lagi kepemimpinan Syam T. Ase sebagai ketua DPRD, dan itu jelas. Sehingga silahkan diproses oleh partai (PPP) dan BK untuk menindak lanjutinya.” Tegas Irwan.

16 Anggota tersebut diantaranya, Wakil Ketua DPRD, Irwan Dai, Iskandar Mangopa, Arifin Kilo, Wilfon Malahika Fraksi Golkar dan Wakil Ketua DPRD, Roman Nasaru, Jarwadi Mamu, Wisno Nusi, Sarifah Pangalima Fraksi Nasdem serta Eman Mangopa, Safrudin Hanasi, Irman Moodotu, Anton Ahmad Fraksi PKS-Gerindra dan ditambah Suwandi Musa, Jasmia Suleman dari Partai Hanura.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menjelaskan, jika pelaksanaan rapat paripurna APBD-P sudah berjalan sesuai mekanisme.

“Saya perlu ingatkan bahwa Rapat Banmus itu pada tanggal 19 September 2022, pada saat itu kita menawarkan opsi apakah kita paripurna malam tanggal 19 atau seperti apa, yang setuju hanya 4 Fraksi tapi 3 Fraksi menghendaki tanggal 26 jadi kita ikuti. Dan sepakati tanggal 26 jam 9 pagi tapi setelah dihubungi Bupati dan Sekda yang menawarkan apakah bisa jamnya do geser tetapi di hari yang sama pada pukul 19:30 Wita”,jelas Syam.

“Olehnya ini saya tindaklanjuti, karena teman-teman pada waktu itu tidak ada lagi di kantor sehingga saya telepon satu persatu melalui ketua-ketua Fraksi. Dan semua menyatakannya setuju pada waktu itu tidak ada persoalan, karena semua menyatakan setuju saya final kan lagi melalui grup Banmus dan selama ini seperti ini komunikasi melalui forum itu”,Lanjut Syam.

Mantan Ketua DPC PPP Kabupaten Gorontalo ini mempertanyakan, jika 16 anggota itu menilai pembahasan APBD-P ini tidak sah atau menyalahi prosedur mengapa mereka mengikuti rapat paripurna nota pengantar atau tongkat I dan menandatangani daftar hadir.

“Nota pengantar itu ditandatangani oleh 28 anggota DPRD, saya perlu sampaikan quorum rapat itu hanya 24 anggota. Jika mereka tidak setuju pergeseran waktu maka saya akan sampaikan alasan-alasannya pada Bupati tetapi ini karena mereka menyetujui 19:30 wita. Sehingga saya sampaikan ke Bupati jika semua sudah setuju pukul 19:30 Wita dan saya akan buatkan kembali undangan pemberitahuan perubahan jadwal, sehingga pertanyaan dimana yang keliru”, Tegasnya.

Menurutnya, jika ada yang walkout saat rapat paripurna itu merupakan bagian dari dinamika. Sehingga tidak menggugurkan paripurna karena di awal dari 35 anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir ada 28 orang anggota DPRD sehingga rapat qourum.

“Paripurna berjalan terus karena sudah qourum dari awal, dan 16 orang ini protes mereka dari awal hanya pergeseran waktu dan tidak ada substansi materinya karena tidak ada bicara struktur APBD sehingga aneh ketika saat ini mereka bicara struktur APBD-P padahal APBD-P sudah kita sahkan secara bersama-sama”,papar Syam.

Dan untuk mosi tidak percaya, Syam menegaskan jika dirinya saat ini duduk sebagai ketua DPRD adalah utusan partai politik yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu 2019 yakni PPP.

“Yang bisa membatalkan ketua DPRD untuk mundur dan sebagainya pertama, melanggar sumpah janji. Pertanyaannya siapa yang melanggar sumpah janji saya sebagai ketua DPRD atau dua pimpinan DPRD yang tidak menjalankan konsitusi, karena mereka ini tidak hadir dari awal seharusnya mereka ini yang di mosi tidak percaya bukan saya ketua DPRD”, Tegasnya.

“Saya saat ini bicara sudah menjalankan aturan sesuai apa yang ada, karena tugas kita di DPRD adalah untuk kepentingan Rakyat. APBD-P itu adalah kepentingan rakyat mohon maaf bukan kepentingan golongan, sehingga mosi tidak percaya ini tidak berpengaruh kecuali partai saya yang menarik saya dari sini. Perlu saya tegaskan juga dari semua anggota DPRD yang ada di sini saya memperoleh suara terbanyak yakni 7 ribu suara, ingat ada 19 anggota di belakang saya selama semua sesuai mekanisme saya akan terus jalan”,Tandasnya.(Win/Relatif.id).

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab