kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Berita

Fakta Baru: Ada yang ‘Pinjam Bendera’ dalam Proyek Jalan Samaun Pulubuhu

469
×

Fakta Baru: Ada yang ‘Pinjam Bendera’ dalam Proyek Jalan Samaun Pulubuhu

Sebarkan artikel ini
Sosok tersangka yang telah di tetapkan Kejaksaan.

RELATIF.ID, GORONTALO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Saifulloh mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, di Kecamatan Limboto.

Sebelumnya, pada 7 Februari 2025, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka pertama, yakni HK, SP, dan ST.

Dinosaur

Kemudian, Kejaksaan kembali menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu NT, JK, dan AO pada 11 Februari 2025

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek lanjutan pembangunan jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga ini menjadi enam orang.

Saat ini, mereka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun, setelah Kejaksaan menetapkan enam tersangka, kini muncul dugaan keterlibatan sosok baru yang diduga berperan mengendalikan proyek dari balik layar.

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik menemukan fakta bahwa diduga adanya keterlibatan seseorang, berinisial BO.

Meskipun BO tidak tercatat secara resmi dalam dokumen proyek tersebut, tim penyidik menemukan adanya dugaan perintah langsung atau direct order yang mengarah pada berbagai penyimpangan dalam proyek jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga.

“Kami juga menetapkan tersangka owner-nya, BO. Ini sesuatu yang baru ya.., karena dalam struktur organisasi perusahaan maupun dokumen kontrak, dia (BO) tidak ada,” jelas Abvianto.

Abvianto juga mengatakan, bahwa tiga tersangka, yakni NT, JK, dan AO, berasal dari pihak swasta atau penyedia jasa proyek, yang terdaftar dalam dokumen kontrak.

“Kami tidak hanya menjerat mereka yang ada dalam dokumen kontrak atau struktur perusahaan. Tapi kalau itu ada istilah pinjam bendera (dibelakang layar) dan faktanya bisa kita buktikan ada aliran dana, maka bisa kita kenakan,” tegasnya.

Menarik Untuk Anda :  Sofyan Puhi Kasih Reward Pasukan Paskibraka Setelah Sukses Jalankan Tugas

“Jadi itu salah satu kisi-kisi yang saya sampaikan bahwa itu temuan dari penyidik pada waktu proses penyidikan,” tukas Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Saifulloh.

Penulis: Beju 

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312