RELATIF.ID, GORONTALO___Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo mengecam terbitnya peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker No. 2 tahun 2022 itu terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
“bu menaker tolong jangan buat pekerja tambah susah, kasihan pekerja di situasi pandemi yang semakin menggila ini, pekerja itu sudah susah, di tambah aturan yang ibu keluarkan tidak berpihak pada pekerja,”ujar Ketua PC Aneka Industri FSPMI Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan, Sabtu (12/02/2022).
“JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri!. Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT(Jaminan Hari Tua) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah!”,lanjut Andrika.
Menurutnya, Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
“Dimana hati nurani ibu? Saat ini banyak korban PHK dengan berbagai penyebab dan alasan, tentu pekerja yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya atau memulai usaha setelah berhenti bekerja”,ungkap Andrika.
Dirinya juga menjelaskan, Sekarang ini banyak pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan, atau PHK sepihak dari perusahaan, sehingga terjadi perselisihan hubungan industrial sampai berproses ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dimana proses PHI itu membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan kepastian hukum apakah pesangon pekerja di kabulkan oleh Majelis hakim atau tidak.
“Oleh karena itu pekerja sangatlah berharap untuk bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya secepat mungkin. contoh kasus ada pekerja yang putus hubungan kerja di usia 40 tahun, harus menunggu 16 tahun untuk bisa mencairkan hak atas JHT. Padahal pekerja tersebut sudah berhenti membayar iuran. Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha.kami pastikan akan melakukan aksi demo disetiap kantor-kantor BPJS ketenagakerjaan dengan adanya permenaker ini, kami mendesak menaker agar membatalkan permenaker Tersebut”,Ungkapnya.
Olehnya, Andrika Hasan mendesak agar peraturan menteri ketenagakerjaan di batalkan.
“Sekali lagi kami FSPMI Gorontalo meminta untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015. Dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK. Sedangkan dalam Permenaker No. 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun”,Tutupnya.(win/Relatif.id).