RELATIF.ID, GORONTALO – Kekerasan terhadap aktivis mahasiswa kembali menyeruak di Gorontalo. Harun Alulu, selaku Koordinator BEM Nusantara Wilayah Gorontalo sekaligus kader aktif HMI Cabang Limboto, menjadi korban atas pemukulan oleh orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa itu kemudian menambah deret panjang serangan terhadap aktivis mahasiswa di tengah iklim demokrasi yang semestinya memberikan ruang kebebasan berpendapat.
Ketua Umum HMI Cabang Limboto, Laode Muhammad Halik Ismail, menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut.
“Di era reformasi saat ini, seharusnya telah menjamin kebebasan berpendapat di ruang publik,” kata Halik kepada media ini, Rabu (14/5/2025).
Pernyataan itu bukan tanpa dasar, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 28E Amandemen Kedua UUD 1945 sebagai dasar hukum bagi setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat secara terbuka.
Menurut Halik, ruang demokrasi yang dibangun sejak reformasi justru tengah mengalami kemunduran. Mahasiswa, yang selama ini dikenal sebagai agen kontrol terhadap kebijakan publik, mulai kehilangan ruang aman dalam menyuarakan kebenaran.
“Mahasiswa yang dikenal sebagai agent of control tidak pernah luput dalam proses mengawal dan mengontrol kebijakan publik atau hal-hal yang tidak berkesesuaian dengan kepentingan umum,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, Harun Alulu yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan di BADKO HMI SULUTGO. Bagi Halik, penyerangan terhadap Harun mencerminkan tergerusnya buah reformasi.
“Kemarin, dia diserang oleh orang tak dikenal. Buah yang telah kita petik dari hasil reformasi seakan tiada artinya lagi. Proses pembungkaman terhadap aktivis di Gorontalo mulai terjadi,” tegas Halik.
“Apakah kita akan kembali ke masa Orde Baru? Kebebasan berpendapat menjadi instrumen penting untuk merevisi kebijakan yang tidak berkesesuaian dengan kepentingan umum. Hal ini patutnya menjadi perhatian kita bersama,” sambungnya.
Lebih jauh, Halik juga menyoroti persoalan keamanan bagi mahasiswa dalam menyuarakan pendapat di ruang publik.
“Ruang kami dalam menyampaikan aspirasi mulai tidak aman. Siapakah dalang dari semua ini? Kita hanya bisa berasumsi jika tidak ada kejelasan dari pihak yang berwajib,” ungkapnya
Untuk itu, HMI Cabang Limboto mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan oleh Harun.
Halik menekankan, bahwa menjaga keamanan dan menegakkan hukum adalah tugas utama institusi kepolisian.
“Saudara Harun Alulu telah membuat laporan polisi. Oleh karena itu, HMI Cabang Limboto menegaskan agar pihak kepolisian dapat menyeriusi hal ini dan segera menetapkan tersangka demi menjaga stabilitas dalam ruang demokrasi,” tutupnya.
Penulis: Beju



