kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Berita

Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim terhadap Kades Prima

307
×

Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim terhadap Kades Prima

Sebarkan artikel ini
Jaksa dan Sentra Gakkumdu ajukan banding di pengadilan tinggi Gorontalo.

RELATIF.ID, GORONTALO – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Harry Arfhan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terkait terdakwa Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo.

Kepala Desa Prima, OK alias Oin, menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum. Saat ini, upaya banding telah kami ajukan dan sudah didaftarkan ke pengadilan,” ujar Harry pada Rabu (15/01/2025).

Lebih lanjut, Harry menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun poin-poin penting untuk memori banding yang akan diajukan sebagai dasar hukum dalam upaya tersebut.

“Setelah didaftarkan di pengadilan, kami langsung fokus menyusun dalil-dalil terkait memori banding,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa proses pendaftaran banding tersebut dilakukan bersama pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.

“Kami bersama pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo hadir di pengadilan saat mendaftarkan perkara ini,” pungkas Harry.

Penulis: Beju

Menarik Untuk Anda :  Personel Gabungan Sosialisasikan Penertiban PKL di Kawasan Menara Limboto
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312