RELATIF.ID, GORONTALO- Proses pengumuman kelulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Provinsi Gorontalo, diduga tidak sesuai dengan pedoman Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Surat Keputusan Rektor IPDN nomor 800.1.2.2-354 Tahun 2024 tertanggal 3 Agustus, yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro Administrasi Hukum, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat, La Ode Muhamad Alam Jaya, menyebutkan 10 peserta dinyatakan lolos seleksi penerimaan calon Praja IPDN di Provinsi Gorontalo.
Namun, dari 10 nama yang diumumkan, salah satu peserta diduga diluluskan secara curang. Peserta tersebut dinyatakan lulus meskipun nilainya lebih rendah dibandingkan 11 peserta lainnya.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kontras.id, Kamis (05/09/2024). Peserta tersebut berada di peringkat 12, namun berhasil menggantikan posisi peringkat 10 dan 11 yang justru dinyatakan gugur.
Padahal, dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 800.1.2.2-1095 Tahun 2024 tentang pedoman seleksi penerimaan calon Praja IPDN, disebutkan bahwa penentuan kelulusan akhir berdasarkan perolehan nilai tertinggi.
Berikut 10 peserta dan daerah asal yang dinyatakan lulus seleksi:
- Rizki Fauzi H. Akili – Kabupaten Gorontalo (74,93)
- Rafi Khairan Abdillah Muhtar Nuna – Kabupaten Gorontalo (74,33)
- Bagas Raya Abdillah Pakaya – Kota Gorontalo (73,46)
- Radit Rahadian – Kota Gorontalo (73,286)
- Cecilia Cinta Duwila – Kabupaten Boalemo (72,81)
- Andi Muhammad Farhan – Kabupaten Gorontalo (72,476)
- Nurrafiansyah Hudzaifa Kau – Kabupaten Gorontalo (72,27)
- Agramanda Moha – Kabupaten Gorontalo (71,72)
- Cinta Cecilia Duwila – Kabupaten Boalemo (71,59)
- Anandhio Rafie Ibrahim – Kota Gorontalo (70,38)
Anandhio Rafie Ibrahim yang berada di peringkat 12, berhasil menggeser Zihan Vanesa Pobi dengan total nilai 71,51 poin dan Muhammad Almi Kasan dengan nilai 70,55 poin, yang keduanya dinyatakan gugur.
Diketahui, Anandhio Rafie Ibrahim itu merupakan anak dari salah satu pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo. Sehingga, hal ini memicu dugaan adanya masalah dalam proses kelulusan seleksi tersebut.
Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan publik terhadap transparansi dan integritas dalam proses seleksi penerimaan calon Praja IPDN di wilayah Gorontalo.
Penulis: Beju



