RELATIF.ID, GORONTALO – Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak, kembali menyoroti dugaan pembangunan gerai Alfamidi tanpa izin di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Menurutnya, beberapa gerai Alfamidi diduga beroperasi tanpa izin lengkap atau tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku di daerah tersebut.
“Kami menduga ada beberapa gerai Alfamidi yang beroperasi tanpa izin lengkap atau tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku di daerah. Oleh sebab itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun memantau gerai-gerai Alfamidi tersebut,” kata Man’uth dengan tegas, Selasa (20/08/2024).
Selain itu, Man’uth juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran terhadap retribusi dan pajak daerah yang seharusnya dibayarkan oleh pihak Alfamidi.
“Tidak hanya soal izin, kami juga menduga adanya pelanggaran kontribusi terhadap retribusi daerah dan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pihak Alfamidi. Kami menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap perizinan dan kepatuhan terhadap aturan lokal, terutama bagi jaringan ritel besar seperti Alfamidi,” ungkapnya.
Man’uth menekankan bahwa pembangunan gerai-gerai tersebut harus sesuai dengan peruntukan lahan dan administrasi tata ruang wilayah setempat. Ia juga menyoroti pentingnya kelengkapan syarat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, yang menjadi target utama pembangunan gerai Alfamidi, harus sesuai dengan peruntukan lahan dan administrasi tata ruang wilayah setempat. Pentingnya syarat seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tidak bisa diabaikan. Gerai-gerai tersebut patut disoroti karena mengubah fungsi bangunan tanpa mengikuti ketentuan yang ada,” jelasnya.
Man’uth menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam dokumen perizinan operasi Alfamidi, pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan tegas.
“Ini sudah menjadi perhatian publik, legalitas operasi Alfamidi harus dipertanggungjawabkan. Jika benar ditemukan adanya pelanggaran kelengkapan dokumen perizinan, konsekuensinya adalah sanksi administratif dari pemerintah daerah, seperti denda, penutupan sementara, atau pembekuan izin usaha,” tukasnya.
Pewarta: Beju



