RELATIF.ID, GORONTALO_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan batas waktu penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024.
Hal itu terungkap melalui siaran pers yang lakukan komisioner KPU Gorontalo Utara pada Senin 13 Mei 2024.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, serta keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
Pasalnya, penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berlangsung dari tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sampai tanggal 12 Mei 2024, pukul 23:59 waktu setempat, KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak menerima berkas dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara.
(Beju)