RELATIF.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara segera mengembalikan status pasangan Ridwan Yasin dan Muksin Badar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
Langkah ini dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa pasangan dengan jargon “Ridho” tersebut memenuhi syarat (MS), setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
“Kami menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Sesuai dengan undang-undang, kami selaku KPU wajib menindaklanjuti keputusan tersebut,” ujar Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Djakfar, Rabu (2/10/2024).
Sofyan menambahkan, bahwa sesuai aturan, KPU harus menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja. Ia memastikan, proses pemulihan hak-hak pasangan Ridwan Yasin dan Muksin Badar akan rampung pada hari Senin.
“Senin mendatang, kami pastikan hak-hak pasangan Ridwan Yasin dan Muksin Badar, termasuk penetapan nomor urut dan tahapan lainnya, sudah kami proses,” jelasnya.
Dengan kembalinya pasangan Ridho sebagai calon, dipastikan bahwa ada tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara mendatang. (Beju)