RELATIF.ID, GORONTALO – Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dalam rapat koordinasi, yang digelar di salah satu hotel ternama di Kota Gorontalo, Kamis (19/09/2024).
Windarto menjelaskan, bahwa setelah proses penerimaan dan pendaftaran bakal pasangan calon pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, KPU telah melakukan verifikasi administrasi baik terhadap pencalonan maupun administrasi pribadi bakal pasangan calon.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan administrasi terkait kesehatan bakal pasangan calon melalui tim kesehatan Rumah Sakit MM. Dunda Limboto,” ungkapnya.
Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, ditemukan beberapa kekurangan yang menyebabkan seluruh bakal pasangan calon belum memenuhi syarat.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada masing-masing Liaison Officer (LO) dari bakal pasangan calon, agar segera ditindaklanjuti dan diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambah Windarto.
Setelah perbaikan dilakukan oleh para LO, KPU Kabupaten Gorontalo kemudian melakukan verifikasi lanjutan. Pada 14 September 2024, KPU kembali mengumumkan bahwa seluruh bakal pasangan calon telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi.
“Pengumuman ini kami sudah sampaikan melalui laman resmi KPU (online) dan juga secara offline (langsung),” tutur Windarto.
Meskipun demikian, Windarto menegaskan bahwa tahap pengumuman ini masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait bakal pasangan calon. Namun, jadwal tanggapan masyarakat sudah berakhir pada hari Rabu tanggal 18 September, pukul 23.59 waktu setempat.
“Terkait dengan tanggapan masyarakat, itu telah ditutup pada tadi malam (Rabu, 18/09/2024), pukul 23.59 WITA,” katanya.
Untuk tahapan selanjutnya, ujar Windarto, adalah penetapan pasangan calon yang dijadwalkan akan berlangsung pada 22 September 2024, pukul 10.00 WITA.
Selain itu, proses pengundian nomor urut pasangan calon akan digelar pada 23 September, diikuti dengan dimulainya tahapan kampanye pada 25 September 2024.
“Proses kampanye akan berlangsung selama dua bulan, mulai 25 September hingga 23 November 2024. Dalam rangka menjalankan tahapan ini, kami akan memastikan bahwa aturan-aturan kampanye dipatuhi oleh seluruh pasangan calon,” tegas Windarto.
Terakhir, Ia juga menyampaikan terkait dengan pengelolaan dana kampanye. Sesuai dengan ketentuan, seluruh peserta Pilkada wajib melaporkan dana kampanye melalui rekening khusus yang telah ditetapkan.
“Jika disesuaikan dengan ketentuan, bahwa seluruh peserta atau peserta kontestasi Pilkada diwajibkan melaporkan Dana kampanyenya melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK),” tutup Windarto.
Perlu diketahui, Rapat Koordinasi ini, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo, bakal pasangan calon, Liaison Officer (LO) dari masing-masing partai pengusung, dan unsur Polres Limboto.
Pewarta: Beju