RELATIF.ID, GORONTALO___Secara serentak LBH Ansor se-Nusantara akan melaporkan pemilik Akun @faizalassegaf ke jajaran kepolisian yang akan dilakukan sejak Senin (07/11/2022) hingga Jumat (11/11/2022) ke seluruh jajaran kepolisian, termasuk LBH Ansor Gorontalo yang juga akan pula melaporkan ke Polda Gorontalo terkait dugaan ujaran kebencian melalui platform media sosial twitter yang diduga dilakukan oleh akun atas nama @faizalassegaf, pada hari ini Selasa, tanggal (08/11/22/2022) besok.
Hal ini disampaikan Noval Katili ketua LBH Ansor Gorontalo dimana menurutnya, Laporan tersebut merupakan reaksi atas postingan-postingan melalui akun twitter atas nama @Faizalassegaf, diduga keras merupakan ujaran kebencian dan patut diduga dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras dan golongan (SARA)
“Hari ini kami sampaikan bahwa dalam kapasitas sebagai ketua LBH Asnor Provinsi Gorontalo, kami telah resmi melaporkan saudara Faizal Assegaf ke Polda Gorontalo, akibat ciutanya pada platform media sosial dengan akun atas nama @faizalassegaf, yang kami duga memuat konten mengandung ujaran kebencian dan berpotensi memecah bela bangsa. Saat ini hadir bersama saya, sahabat-sahabat dari pengurus LBH Ansor Provinsi Gorontalo, yakni sahabat Idrul Wahid, SH, Abdul Wahidin Tanaiyo, SH, Firman Latuda, S.Ip dan sahabat Titon Yasin, SH. Ini tidak lain bertujuan memberikan efek jera kepada pemilik akun agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial” ungkap Noval Katili.
Lanjut menurut Noval, perbuatan ini merupakan perbuatan yang kesekian kalinya dilakukan saudara faizal Assegaf melalui chanel youtubenya dan pernah diselesaikan secara kekeluargaan oleh PB NU, pada tahun 2021, sehingga LGH Ansor merasa hal ini sudah sungguh keterlaluan.
“Tentu LBH Ansor Gorontalo tidak bermaksud membatasi, apalagi berupaya untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Langkah hukum ini kami ambil hanya terhadap ujaran kebencian yang mengganggu ketenteraman kehidupan bersama dan bahkan berpotensi menyulut konflik masyarakat beradab yang membahayakan persaudaraan sesama anak bangsa indonesia,” ujarnya.
Sementara itu Idrus Wahidin menambahkan, pihaknya memandang cuitan Faizal Assegaf di luar kategori kebebasan berpendapat yang mendapatkan jaminan perlindungan konstitusional.
“Sebaliknya, yang dilakukan Faizal Assegaf sudah memenuhi unsur-unsur delik pidana. Penyampaian ujaran kebencian yang dilakukan dapat menimbulkan permusuhan antar golongan,” tandasnya.
“Kami akan secara aktif mengawal proses hukum sampai tuntas hingga perbuatan Faizal Assegaf diganjar pidana sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan” tutup Wahidin. (Dhed/Relatif.id).