kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaPolitikProvinsi Gorontalo

LPGO ke PKS Gorontalo, Jangan Lindungi Oknum Legislatif Terlibat Dugaan Haji Ilegal

243
×

LPGO ke PKS Gorontalo, Jangan Lindungi Oknum Legislatif Terlibat Dugaan Haji Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM LPGO, Reflin Liputo.

RELATIF.ID, GORONTALO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGO) mendesak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Gorontalo untuk tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan salah satu anggota legislatifnya dalam keberangkatan jamaah haji secara ilegal.

Ketua LPGO, Reflin Liputo, kepada media ini menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS berinisial MY adalah sebuah tindakan yang tidak dapat ditolerir karena masuk dalam ranah kejahatan.

Dinosaur

“MY ini sudah mengakui bahwa dirinya pada musim haji tahun ini memberangkatkan kurang lebih 65 jamaah haji, sementara kita tahu bersama bahwa tahun ini tidak ada kuota haji khusus atau furoda. Tetapi MY malah memberangkatkan jamaah haji. Saya minta DPW PKS Gorontalo untuk menseriusi masalah ini, jangan lindungi oknum aleg MY,” tegas Reflin, Selasa (15/7/2025).

Reflin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data-data para korban yang diberangkatkan MY menggunakan Visa Amil atau visa kerja.

“Pengakuan salah satu korban haji, bahwa dirinya sudah menyetorkan Rp185 juta untuk biaya haji furoda di travel milik MY. Tetapi tiba di Jakarta, dirinya dimintai lagi uang tambahan sebesar Rp25 juta per jamaah. Uang tersebut dipergunakan agar mereka bisa berangkat ke Tanah Suci meskipun pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan Visa Furoda,” jelasnya.

“Belum lagi, tiba di Tanah Suci mereka dimintai tambahan-tambahan biaya untuk bisa masuk melaksanakan wukuf di Arafah dan rukun haji lainnya yang biayanya mencapai puluhan juta rupiah,” lanjut Reflin.

Ia menambahkan, para jamaah haji yang telah kembali ke daerah asalnya juga harus menanggung sendiri biaya tiket pulang. Yang lebih memprihatinkan, kata Reflin, adalah pernyataan Ketua Bidang Kaderisasi DPW PKS Gorontalo, Helmi Adam Nento, di salah satu media. Dalam pernyataannya, Helmi menyebut bahwa keberangkatan MY ke Tanah Suci adalah untuk menunaikan ibadah haji secara pribadi, meskipun Visa Haji MY tidak terbit.

Menarik Untuk Anda :  Tak Dihadiri Wakil Bupati, DPRD Kabupaten Gorontalo Terima LKPJ Bupati Gorontalo

“Ini sangat tidak masuk akal. Tidak ada yang bisa menjamin seseorang menunaikan ibadah haji tanpa visa haji yang resmi. Masa bisa seseorang berhaji, tetapi visa hajinya tidak terbit? Berhaji tanpa visa haji resmi adalah tindakan ilegal. Visa haji adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi dan diperlukan untuk memasuki negara tersebut untuk tujuan ibadah haji,” tegas Reflin.

“Meskipun ada jaminan dari orang lain, hal itu tidak menggantikan kebutuhan akan visa haji resmi. Pemerintah Indonesia juga akan memberikan sanksi kepada penyelenggara perjalanan haji yang memberangkatkan jamaah tanpa visa haji resmi,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Kaderisasi DPW PKS Gorontalo, Helmi Adam Nento, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya keterlibatan Mustafa Yasin dalam memberangkatkan calon jamaah haji.

“Kami tidak diberitahu bahwa beliau membawa jamaah haji. Kami juga tahunya beliau berangkat sendiri. Kalau kemudian ada informasi baru bahwa beliau membawa jamaah, tentu kami sangat menyayangkan dan akan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait,” kata Helmi, dikutip dari media Go-pena.id.

Dalam unggahan video di media sosial Facebook milik MYasin Novavil pada Sabtu (12/07/2024), ia menyatakan bahwa dirinya masih berada di Makkah.

“Haji yang kemarin membawa jamaah kurang lebih 65 jamaah dari seluruh cabang. Alhamdulillah semua jamaah haji sudah pulang ke Indonesia. Saya sendiri masih berada di Mekkah sampai dengan hari ini karena sedang mengurusi urusan haji yang belum terselesaikan kemarin,” tandasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312