Lukman Radjak Resmi Laporkan PT. Ulam Unit Boliyohuto, Rio Potale : Akan Dilaporkan Kementerian BUMN
RELATIF.ID, GORONTALO__Nasabah PT. Ulam Unit Boliyohuto, Lukman Radjak didampingi kuasa hukumnya Rio Potale, S.H., M.H resmi laporkan pihak PT. Ulam atas dugaan penipuan dan kerugian ke Polres Gorontalo.
Berkaitan dengan laporannya itu, lukman menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BSK) Kabupaten Gorontalo nomor 030/MDS/BPSK-KAB.GTO/IX/2023 tanggal 02/10/2023, sehingga dirinya menempuh jalur hukum.
“Karena berdasarkan putusan BPSK mereka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga ini menjadi dasar saya melaporkan pihak PT. Ulam ke Polres Gorontalo”. Jelas Lukman Radjak saat diwawancarai usai melapor. Senin (13/11/2023).
Dirinya mengatakan, bahwa sebelumnya telah melakukan pengaduan kepada BPSK pada tanggal 04 September 2023 atas penipuan yang dilakukan PT. Ulam terhadap dirinya dengan kerugian yang cukup besar.
“Laporan yang saya buat ke Polres itu sesuai dengan apa yang sudah pihak PT Ulam perbuat kepada saya dengan perjanjian pinjaman 1 tahun 150 juta dengan angsuran 15 juta ternyata disaat pelunasan berubah menjadi 3 tahun sehingga saya merasa mereka telah melakukan penipuan kepada saya”. Katanya.
“Dan pihak PT Ulam harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu dan harus mengembalikan anggunan saya, apabila hal ini tidak diindahkan maka saya tetap menempuh jalur hukum sampai hal ini mendapatkan titik terang”. Tegas Lukman.
Kemudian ditempat yang sama, Rio Potale., S.H. MH selaku penasehat hukumnya mengatakan hal ini akan segera dilaporkan kepada Kementrian BUMN, OJK dan Komisi XI DPR RI.
“Saya selaku PH dari bapak Lukman Radjak dalam minggu ini akan menempuh jalur lain yang pertama kita akan melaporkan oknum PT Ulam ke Kementrian BUMN, yang kedua kita akan melaporkan ke OJK dan yang ketiga kita akan melapor ke Komisi XI DPR RI”. Kata Rio.
Pewarta : Fajrin Bilontalo