kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumKriminalProvinsi Gorontalo

Oknum ASN Gorut Ditahan Polda Gorontalo Tanpa Undangan

128
×

Oknum ASN Gorut Ditahan Polda Gorontalo Tanpa Undangan

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro saat diwawancarai awak media (foto: Husnul Puhi).

RELATIF.ID, GORONTALO – Oknum ASN di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berinisial MAR (25) resmi ditahan Polisi.

MAR ditahan di Polda Gorontalo atas dugaan kasus pemerkosaan seorang siswi SMK berusia 17 tahun.

Penahanan ini dilakukan setelah MAR datang ke Polda Gorontalo pada 24 November 2025.

Datang Tanpa Diundang Setelah Dua Kali Mangkir

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menjelaskan bahwa sebelum penahanan dilakukan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada MAR.

Namun, dua kali dipanggil Polisi, MAR tidak pernah hadir dengan alasan sakit.

Tanpa undangan resmi, MAR kemudian mendatangi Polda Gorontalo pada Senin malam.

“Yang bersangkutan mendatangi Polda tanpa diundang setelah dua kali dilakukan pemanggilan dengan alasan sakit,” ujar Desmont di hadapan awak media, Selasa (25/11/2025).

Pemeriksaan Selama Tiga Jam

Setibanya di Polda, MAR langsung diperiksa oleh pihak Ditreskrimum Polda Gorontalo.

“Semalam yang bersangkutan datang dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh pihak Ditkrimum,” jelas Desmont.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sebelum MAR resmi ditahan.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Masih Diselidiki

Desmont menambahkan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjutan.

Saat ini, Polisi juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

“Kita tetap melakukan penyidikan untuk proses lebih lanjut, termasuk apabila ditemukan bukti lain yang mengarah pada keterlibatan orang lain,” katanya.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas kronologi serta memperkuat pembuktian.

Modus Dan Barang Bukti

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian dan sebuah handphone yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Menarik Untuk Anda :  Langgar Kode Etik Polri, Polda Gorontalo PTDH Tiga Anggotanya

Terkait modus, Desmont mengungkapkan bahwa MAR menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

Berdasarkan pemeriksaan awal Polisi, keduanya diketahui menjalin hubungan atau berpacaran.

“Dia menjanjikan untuk bertanggung jawab dan menikahi. Dari hasil pemeriksaan, mereka memang menjalin hubungan (Pacaran),” terangnya.

Motif yang terungkap sejauh ini masih berkaitan dengan dugaan tindakan seksual.

Hukuman yang Dikenakan

MAR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Polda Gorontalo saat ini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita akan lengkapi administrasi penyidikan. Secepatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Desmont. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312