Pengumuman Kelulusan Calon Anggota PKD Kabgor Pilkada 2024 Jatuh Pada 31 Mei
RELATIF.ID, GORONTALO_ Demi mengsukseskan jalannya tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo akan mengumumkan Kelulusan Panwas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Gorontalo pada tanggal 31 Mei 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menyampaikan, sementara ini, pihaknya masih melakukan rekapitulasi hasil seleksi wawancara. Setelah itu, pada tanggal 1 dan 2 Juni akan diadakan pelantikan sekaligus pembekalan peserta Panwas Kelurahan dan Desa yang telah dinyatakan lulus, hasil dari rekapitulasi Panwascam.
“Sesuai timeline itu, tanggal 30 Mei, mereka (Panwascam) melakukan Pleno penentuan anggota Panwas Kelurahan/Desa yang terpilih, dan nama-nama yang terpilih akan diumumkan tanggal 31 Mei. Setelah itu, InsyaAllah tanggal 1 atau 2 Juni ada pelantikan sekaligus pembekalan untuk anggota Panwas Kelurahan/Desa,” ujar Alexander Kaaba saat diwawancarai, di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rabu (29/05/2024).
Untuk mekanisme pelantikan PKD tersebut, kata Alex, Panwas dari masing-masing kecamatan yang akan melakukan pelantikan di 19 titik, setelah itu dilanjutkan dengan pembekalan awal untuk persiapan anggota PKD dalam mengahadapi tahapan Pilkada serentak 2024.
“Karena memang yang akan melantik nanti adalah masing-masing ketua Panwascam, dan akan terpusat dimasing-masing kecamatan, jadi akan ada 19 titik. Setelah selesai pelantikan langsung diadakan pembekalan awal untuk persiapan anggota Panwas kelurahan dan desa dalam menghadapi tahapan pemilihan serentak tahun 2024,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, selama pihaknya melakukan tes wawancara pada peserta calon anggota PKD, ia juga terus melakukan monitoring di masing-masing Panwascam dalam penilaian calon anggota PKD yang memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai seorang penyelenggara.
“Jadi ketika evaluasi Pemilu kemarin bahwa ada teman-teman anggota PKD yang memundurkan diri, maka di Pilkada ini kami berharap itu tidak terjadi lagi. Karena memang waktunya agak berbeda, di pemilihan legislatif itu panjang waktunya sekitar 20 bulan, dan di Pilkada ini hanya sekitar 8 atau 9 bulan saja masa masa jabatan mereka sebagai anggota Panwas Kelurahan dan Desa,” tutur ketua Bawaslu, Alexander Kaaba.
Pewarta: Beju