RELATIF.ID, GORONTALO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo mengumumkan hilangnya sertifikat tanah atas nama pemegang hak, Ridwan Tohopi, dengan nomor 43/2025, tanggal pembukuan 28/12/2005.
Dalam pengumuman itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menyatakan, bagi yang bersangkutan merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatannya dengan disertai alasan dan bukti yang kuat dalam waktu tiga puluh hari, sejak tanggal pengumuman ini disampaikan.
Jika setelah tiga puluh hari tidak ada keberatan terhadap permohonan menggantikan sertifikat tersebut diatas, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum.
Dan sertifikat yang dinyatakan hilang, tidak berlaku lagi. Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Adapun nama pemohon yaitu atas nama Alvian Mato, nomor berkas 5251/2025, DI 301 – 2797/2025, Gorontalo, 1 Juli 2025. Atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Megaputri Sari, S.T., M.AP, telah ditandatangani. (Mad)



