PLTS Diduga Markup, Kepala Desa Prima Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo Di Soroti

812

RELATIF.ID KABUPATEN GORONTALO__Anggaran untuk pemasangan lampu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo (Kabgor) diduga mark up. Hal tersebut dikatakan salah satu aktivis Kabgor, Yanto Kolly.

Menurutnya, dugaan mark up tersebut bisa dilihat dari jumlah anggaran yang digunakan untuk PLTS itu sendiri, yaitu sebanyak 30 juta rupiah untuk kapasitas 100 watt per unitnya.

“Saat ini di Desa Prima ada 5 (lima) unit PLTS yang sudah dianggarkan dengan jumlah anggaran per unit 30 juta rupiah,” jelas Yanto, Kamis (29/07/2021).

Dirinya meminta kepada Kepala Desa (Kades) Prima saat ini, agar dapat meninjau kembali anggaran yang cukup besar tersebut.

“Saya meminta kepada Kepala Desa untuk meninjau kembali, jangan sampai terjadi mark up atas pembangunan PLTS itu,” pinta Yanto

Sebelumnya, dirinya pun mengaku telah melakukan survei terkait harga PLTS yang kapasitanya 100 watt tersebut. Sehingga, menurutnya, PLTS di Desa Prima tersebut diduga mark up.

“Dengan anggaran yang begitu besar tersebut, kami menduga telah terjadi mark up anggaran. Karena untuk satu unit sudah 30 juta. Padahal kami sudah survei jika 100 watt tidak seperti itu harganya,” Paparnya.

Sementara itu, Kades Prima, Oyin Kadir, saat diklarifikasi terkait hal tersebut menjelaskan, sebelum melakukan pengadaan PLTS tersebut, pihaknya telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo.

“Saya sudah konfirmasi dulu di Inspektorat, iya kan. Saya sudah tanya lagi sama Pak Mathias terkait dia masuk di mark up atau tidak, Pak Mathias itu Kabid (Kepala Bidang) di Dinas PMD, Kabid Keuangan dan beliau itu kewenangan beliau adalah termasuk juga aset desa,” Terangnya

Kades Prima, Kecamatan Asparaga, Oyin Kadir (dok/istimewa/sumber facebook Oyin)

Terakhir, Oyin menuturkan anggaran PLTS 30 juta tersebut adalah harga RAB, artinya sudah termasuk juga pajak 11,5 persen.

“30 juta itu disitu pajak 11,5 persen kalau tidak salah. Kemudian hasil negosiasi juga, di nego itu dengan TPK, TPK yang nego itu kalo tidak salah 28 (juta, red) setengah. Yang 30 juta itu harga RAB, begitu,” Tuturnya(Win/Relatif.id)

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab