kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukumNusantara

Puluhan Advokat Dari Berbagai Provinsi di Indonesia Ajukan Uji Materiil KUHAP ke MK, Gorontalo Ada?

54
×

Puluhan Advokat Dari Berbagai Provinsi di Indonesia Ajukan Uji Materiil KUHAP ke MK, Gorontalo Ada?

Sebarkan artikel ini
Para advokat mengajukan mengajukkan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

RELATIF.ID, NASIONAL – Puluhan advokat dari berbagai provinsi di Indonesia secara bersama-sama mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3/2026).

Tercatat ada sebanyak 33 advokat dari 29 provinsi di Indonesia sebagai pemohon dalam perkara ini.

Dinosaur

Mereka menilai, terdapat norma dalam KUHAP yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Permohonan yang diajukan itu secara khusus menguji Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Para Advokat dari Tiga Kawasan Indonesia

Para pemohon dari 29 provinsi di Indonesia itu terbagi dalam tiga kawasan, yakni Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur.

Indonesia Barat

1. Aldi Rizki Khoiruddin (DKI Jakarta)

2. Erif Fahmi (Banten)

3. Firman (Jawa Barat)

5. Agung Handi Sejahtera (Jawa Tengah)

6. Indra Gunawan (DI Yogyakarta)

7. Ahmad Muzakka (Jawa Timur)

8. Khoirul Anam (Jawa Timur)

9. Teuku Muhammad Hafiz (Aceh)

10. Gozali Marbun (Sumatera Utara)

11. M. Ardiansyach (Riau)

12. Razil (Kepulauan Riau)

13. Sutria Seska (Sumatera Barat)

14. A’ang Azhari (Jambi)

15. Bayu Anugerah (Jambi)

16. Al Arkom (Bengkulu)

17. Abdul Jafar (Sumatera Selatan)

18. Iklima (Bangka Belitung)

19. Yuriansyah (Lampung)

Indonesia Tengah

1. Abdul Rahman (Kalimantan Barat)

2. Ali Murtadlo (Kalimantan Selatan)

3. Wawan Sanjaya (Kalimantan Timur)

4. Luh Putu Ernila Utami (Bali)

5. Lalu Rangga Satria Wijaya (Nusa

6. Tenggara Barat)

7. Ahmad Azis Ismail (Nusa Tenggara Timur)

8. Bisri Fansyuri L.N. (Nusa Tenggara Timur)

Menarik Untuk Anda :  DPD PPKHI Gorontalo Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi

Indonesia Timur

1. Muhammad Saleh (Sulawesi Selatan)

2. Muhamad Didi Permana (Sulawesi Tengah)

3. Stenli Nipi (Gorontalo)

4. Arifai (Sulawesi Tenggara)

5. Rolly Wanto Decky Toreh (Sulawesi Utara)

6. Muh. Rachdian Rakasiwi (Sulawesi Selatan)

7. Rahim Yasim (Maluku Utara)

8. Albert Fransstio (Papua Barat)

Tim Kuasa Hukum dan Alasan Pengajuan Uji Materiil

Permohonan uji materiil ini diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Shalih Mangara Sitompul bersama Nawaz Syarif dan rekan-rekan seprofesi lainnya sebagai penerima kuasa dari para pemohon.

Hal ini dinilai penting untuk dilakukan uji materiil, sebab dalam norma KUHAP tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang secara sah dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum dalam proses peradilan pidana.

Salah satu pemohon dari DKI Jakarta, Aldi Rizki Khoiruddin, mengatakan bahwa dalam norma KUHAP itu membuka ruang bagi siapa saja selain advokat untuk memberikan pembelaan hukum di persidangan.

Mirisnya lagi, dalam ketentuan tersebut memungkinkan seseorang tampil beracara di persidangan hanya dengan menunjukkan kartu anggota lembaga bantuan hukum, bukan kartu anggota organisasi advokat.

Padahal, anggota lembaga bantuan hukum belum tentu advokat, bahkan bisa saja paralegal yang tidak diwajibkan beracara, dapat melakukan pembelaan hukum dalam proses persidangan.

“Norma dalam KUHAP membuka celah bagi pihak selain advokat untuk beracara di persidangan karena syarat yang ditunjukkan adalah kartu anggota lembaga bantuan hukum, bukan kartu anggota organisasi advokat. Padahal anggota lembaga bantuan hukum belum tentu advokat, bahkan bisa saja paralegal yang tidak wajib berlatar belakang pendidikan hukum,” ujarnya.

Potensi Ketidakpastian Hukum

Lebih lanjut, Aldi juga menilai kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian dalam praktik peradilan pidana karena status pihak yang memberikan pembelaan hukum menjadi tidak jelas.

Menarik Untuk Anda :  Dua Advokat Resmi Dilantik, Ketua PPKHI Gorontalo: Utamakan Kepentingan Masyarakat

Olehnya, kartu tanda anggota organisasi advokat merupakan bukti kuat yang dapat menunjukkan status seseorang sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

“Advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Advokat. Norma yang berpotensi menimbulkan kerancuan mengenai siapa yang dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum perlu diuji agar sistem peradilan pidana tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Harapan kepada Mahkamah Konstitusi

Selan itu, Aldi juga menambahkan bahwa pengujian norma ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan profesi advokat, tetapi juga berkaitan dengan kualitas penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Dengan demikian, melalui permohonan ini, para advokat berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji. Sehingga, kedudukan advokat tetap terjaga sebagai profesi dengan standar profesional yang jelas dalam sistem peradilan pidana. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312