RELATIF.ID, GORONTALO – Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 memasuki tahapan verifikasi faktual kedua calon perseorangan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, tahapan verifikasi faktual akan berakhir tanggal 10 Agustus 2024.
Selama tahapan berlangsung, kiranya setiap Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU kiranya harus mengantisipasi sejumlah potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi.
Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo, Ikrar Setiawan Akasse, mewanti-wanti penyelenggara pemilu agar waspada terhadap pelanggaran-pelanggaran yang mungkin bisa terjadi dalam tahapan verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon perseorangan.
“Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU harus lebih berhati-hati dalam tahapan verfak ini. Sekarang sudah masuk ketahap verifikasi faktual kedua, tidak akan lama lagi akan masuk ke tahap rekapitulasi tingkat kecamatan” ungkap Ikrar, Rabu (07/08/2024).
Ikrar menjelaskan, ada beberapa potensi pelanggaran yang mungkin bisa terjadi pada tahapan verfak ini, diantaranya adalah : Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi faktual di lapangan yang hal ini tentunya akan ada sanksi pidana yang dikenakan apabila itu terjadi.
“PPS yang terbukti tidak melakukan verifikasi di lapangan, bisa dikenakan pasal 185B dan pasal 186 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dimana sanksi pidana yang paling singkat selama 36 (tiga puluh enam) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp. 36.000.000.- (tiga puluh enam juta rupiah)”, ucap Ikrar.
Potensi pelanggaran berikutnya, menurut Ikrar, pendukung yang tidak pernah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung salah satu pasangan calon. Hal ini bisa saja mengindikasikan dugaan pelanggaran dimana ada kemungkinan paslon atau timnya yang sengaja memalsukan dokumen persyaratan dukungan calon perseorangan.
Selanjutnya ada potensi dugaan pelanggaran yakni pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu. Ikrar mengatakan, hal ini pernah terjadi di Gorontalo pada pemilihan-pemilihan sebelumnya.
Kata dia, pada saat tahapan verfak, ternyata ditemukan ada data penyelenggara pemilu yang masuk sebagai pendukung salah satu pasangan calon perseorangan, walaupun setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan tidak pernah memberikan dokumen untuk mendukung salah satu paslon.
“Terlepas dari itu semua, kalaupun hal itu sampai benar terjadi, maka oknum penyelenggara pemilu tersebut bisa dikenakan sanksi etik karena sudah berlaku tidak netral atau menjadi partisan”, ujarnya.
Dugaan pelanggaran yang bisa terjadi selanjutnya yakni adanya pendukung yang berstatus ASN, anggota TNI/Polri, atau Kepala Desa. Jika benar hal ini terjadi, maka bisa memunculkan permasalahan hukum karena bisa melanggar ketentuan yang mengatur tentang netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa.
Ikrar berharap setiap penyelenggara pemilu agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan verfak.
“Pada dasarnya, tujuan dilaksanakannya verifikasi faktual yakni untuk mengkroscek tentang kebenaran dan kevalidan data yang dimasukan oleh setiap pasangan calon perseorangan, dan teknisnya verfak ini menggunakan metode sensus dengan bertemu langsung setiap orang yang mendukung”, tegas Ikrar.
Terakhir Ikrar mengatakan, tahapan Verifikasi perseorangan ini pernah makan korban penyelenggra pemilu pada Pilkada tahun 2017 silam.
“Tahapan Verfak perseorangan ini pernah memakan korban penyelenggara pemilu pada pemilihan kepala daerah tahun 2017 silam, dimana ada salah satu oknum PPS di daerah Boalemo pernah dijatuhi sanksi pidana karena melakukan pelanggaran pada saat verifikasi faktual. Mudah-mudahan preseden buruk ini tidak akan pernah terjadi lagi pada pemilihan tahun ini dan yang akan datang” tutup Ikrar.
(Beju)



