RELATIF.ID, BONE BOLANGO – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bone Bolango mulai diarahkan lebih tegas. Pemerintah daerah tidak hanya mengevaluasi larangan merokok di ruang publik, tetapi juga menyiapkan penguatan kelembagaan pengawasan hingga pola reward dan punishment bagi aparatur.
Sekretaris Daerah Bone Bolango Iwan Mustapa mengatakan, evaluasi diperlukan agar regulasi KTR yang telah dimiliki daerah tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan dalam lingkungan pemerintah maupun masyarakat.
“Yang menjadi catatan kita, pertama terkait kelembagaan, kemudian reward dan punishment. Bagaimana implementasinya mulai dari jajaran pemerintah daerah,” ujar Iwan usai mengikuti Rapat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Rapat Sekda, Kamis (17/9/2026).
Menurut Iwan, pemerintah daerah perlu menjadi contoh sebelum penerapan KTR diperkuat di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga ASN akan menjadi bagian dari pembenahan implementasi tersebut.
Pengawasan juga dinilai membutuhkan kelembagaan yang memiliki peran jelas. Satgas atau bentuk kelembagaan lainnya nantinya diharapkan dapat mengawasi pelaksanaan regulasi KTR sekaligus memastikan aturan yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan.
“Jadi satgas, atau dalam bentuk apa pun, yang akan melakukan pengawasan penerapan regulasi atau perda yang sudah kita miliki,” katanya.
Evaluasi implementasi KTR tidak hanya diarahkan pada pengawasan. Pemerintah daerah juga membuka ruang untuk menerapkan pola penghargaan dan sanksi sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan.
Iwan mengatakan, penerapan KTR di lingkungan pemerintah daerah dapat dipetakan berdasarkan OPD. Persentase kepatuhan masing-masing perangkat daerah dapat menjadi bahan evaluasi, termasuk kemungkinan menjadikannya salah satu pertimbangan dalam pemberian penghargaan.
Dengan pola tersebut, pemerintah dapat mengetahui perangkat daerah yang telah menjalankan ketentuan KTR maupun bagian yang masih membutuhkan pembinaan.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan ruang bagi perokok dalam koridor aturan. Untuk lingkungan tempat kerja, ruang khusus merokok masih dimungkinkan dengan ketentuan ditempatkan di area tertentu di luar ruang utama dan tidak mengganggu lingkungan kerja.
“Di tempat kerja memang kita mewajibkan pimpinan OPD menyiapkan ruang khusus untuk merokok. Biasanya di area luar, yang tidak punya keterkaitan dengan dalam kantor,” jelasnya.
Namun, ketentuan tersebut berbeda dengan fasilitas yang memang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok secara penuh.
Tempat pendidikan, sarana ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi dan ruang publik lainnya tidak menjadi ruang untuk aktivitas merokok.
Bone Bolango sendiri telah memiliki landasan hukum penerapan KTR. Iwan menyebut daerah tersebut termasuk daerah di Provinsi Gorontalo yang telah memiliki regulasi kawasan tanpa rokok sebagai dasar pelaksanaannya.
Menurutnya, evaluasi penting dilakukan agar KTR tidak berhenti sebagai slogan. Regulasi yang telah tersedia harus diterjemahkan menjadi sistem pengawasan, pembinaan dan perubahan perilaku yang konsisten.
“Pada prinsipnya, yang paling penting itu komitmen bersama. Pimpinan OPD juga tetap menyiapkan ruang bagi para perokok di tempat-tempat tertentu, tetapi semuanya dalam aturan,” katanya.
Iwan menegaskan, penerapan KTR akan terus menjadi bagian dari identitas Bone Bolango sebagai daerah yang mengedepankan konservasi dan ruang hidup yang sehat. (Beju)



