Scroll untuk baca artikel
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
Peristiwa

Seorang Guru Di Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Anak, Polisi Usut Penyebar Video

×

Seorang Guru Di Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Anak, Polisi Usut Penyebar Video

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, saat konferensi pers terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan video viral.

RELATIF.ID, GORONTALO – Seorang guru berinisial DH (57) di Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur (16). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah video tidak senonoh yang melibatkan keduanya viral di media sosial.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkapkan, bahwa penetapan DH sebagai tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Gorontalo, atas laporan awal yang diterima dari paman korban pada 23 September 2024.

“Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 yang diterima pada tanggal 23 September 2024 menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH,” jelas Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024).

Menurut Deddy, tersangka DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena DH berstatus sebagai tenaga pendidik.

Lebih lanjut, Deddy mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan tersangka telah berlangsung sejak awal 2021. 

“Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka, namun hubungan tersebut kemudian berujung pada tindakan pelecehan,” ujarnya.

Polisi saat ini memprioritaskan penyelidikan untuk mengungkap pelaku perekaman dan penyebaran video yang menjadi bukti utama kasus ini. 

“Kami menduga pelaku perekam juga berasal dari lingkungan korban, dan kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Deddy.

Pihak kepolisian juga masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik perekaman dan penyebaran video tersebut. Deddy menegaskan, jika pelaku penyebar video terbukti masih di bawah umur, maka tindakan hukum akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku bagi anak di bawah umur.

Menarik Untuk Anda :  Dituding Lakukan Pelecehan, MTA Do'akan Yang Melaporkannya, Rio Potale Minta Semua Pihak Hormati Proses

“Kasus ini masih berkembang dan kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan keterlibatan pihak lain. Pihak sekolah serta instansi terkait juga telah dilibatkan untuk menangani dampak psikologis yang dialami korban,” pungkasnya.

Perlu diketahui, tersangka DH saat ini telah ditahan di Polres Gorontalo untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Beju

space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh RELATIF.ID
space iklan di sewakan oleh Tik Tok