RELATIF.ID, GORONTALO_Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, tanggapi isi surat somasi yang dilayangkan oleh ketua LBH Tinelo Gorontalo, Adv. Rio Potale, tanggal 22 April 2024 kemarin, atas permintaan untuk tidak menetapkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024, terkait perolehan kursi partai atau calon anggota legislatif terpilih DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan atau gender 30%.
Roy menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 maupun Peraturan KPU. Dimana, dalam undang-undang tersebut, KPU RI membentuk Peraturan dan Keputusan KPU.
“Dan ini menjadi rujukan kami KPU Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Gotontalo,” jelas Roy Hamrain, saat dikonfirmasi langsung, di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Kamis (25/04/2024).
Selanjutnya, Roy menyatakan, Didalam pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa, untuk melaksanakan tugas dan wewenang, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berpedoman pada Putusan dan Peraturan KPU Republik Indonesia.
“Sampai hari ini kami belum menerima terkait dengan perubahan keputusan KPU terkait dengan 30% sebagaimana yang dilayangkan somasi kepada kami, dan kami tetap berpedoman bahwa dalam hal penghitungan 30% jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.” tuturnya
Berikut, Roy mengungkapkan, mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU, pihaknya saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait calon yang telah ditetapkannya.
“Karna sementara dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi, maka kami belum menetapkan calon terpilih,” bebernya
Tidak hanya itu saja, sementara ini, Ia juga menunggu surat KPU RI terkait dengan hasil Pemilihan Legislatif, baik DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten.
Sebab, kata Roy, karena ini proses pencalonan sudah melewati waktu yang sudah ditetapkan, sehingga hasil Pemilihan Legislatif sekarang ini sudah menjadi tanggungjawab daripada KPU RI.
“Krna pada saat pencalonan sampai dengan kami mengumumkan daftar calon sementara dan daftar calon tetap, itu tidak ada tanggapan dari masyarakat,” tegasnya
“kalaupun ada tanggapan dari masyarakat, itu akan berproses di Bawaslu terkait dengan pelanggan Administrasi,” tambahnya
Oleh karena itu, tegas Roy, mengenai surat somasi yang dilayangkan tersebut, pihaknya tetap mengacu pada Peraturan dan Petunjuk Teknis KPU RI.
“Dan terkait dengan pembulatan keatas sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung, itu sudah ditindak lanjuti oleh KPU RI. Kemudian sebagai tambahan juga di undang-undang nomor 7 itu juga tidak ada sanksi untuk partai ataupun caleg yang tidak terpenuhinya 30% dicoret atau didiskualifikasi,” terangnya
“Jadi kami telah melaksanakan apa yang menjadi perintah undang-undang, peraturan KPU RI dan keputusan KPU RI” pungkas Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain.
Pewarta: Beju



